Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Dalam rangka penyelamatan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) di wilayah hukum Polres Pelalawan yang dilaksanakan di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Rabu (1/3).

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK diwakili Wakapolres Pelalawan Kompol Antony L Gaol SH MH, dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Focus Group Discussion (FGD) ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pihak Kepolisian dalam menggandeng pihak terkait untuk bersama – sama menyelamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan, agar kedepan tidak ada lagi aksi-aksi perambahan, ilegal loging maupun perburuan satwa didalam Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Bupati Pelalawan Zukri Misran diwakilkan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab Pelalawan H Zulkifli SAg MSi berterima kasih kepada pihak Polres Pelalawan, karena telah memfasilitasi Rapat FGD. Pemda Kab Pelalawan akan terus mendukung dan bersama sama instansi terkait untuk menjaga Suaka Margasatwa Kerumutan, agar tidak ada lagi Perambahan Hutan, Ilegal loging, serta Perburuan Satwa seperti yang disampaikan oleh Wakapolres.
Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan SH MH menjelaskan, bahwa Tahun 1968 merupakan awal ditunjuknya Suaka Margasatwa oleh Kementerian Pertanian dan pada tahun 2015 Suaka Margasatwa ditetapkan oleh Kementerian LHK dengan luasan kurang lebih 95.047.87 Ha, didalam luasan tersebut ada sekira 611,71 Ha yang telah dilakukan perambahan, baik dijadikan Perkebunan kelapa sawit, maupun perkebunan campuran.
“Oleh karena itu, kami dari Sat Intelkam Polres Pelalawan mengundang Instansi terkait untuk berdiskusi dan berkomitmen untuk sama sama menjaga sisa areal Suaka Margasatwa Kerumutan, agar jangan lagi dirambah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala BBKSDA Riau diwakili Kasi Wilayah 1 BBKSDA Riau Sugito, dalam penunjukan SM Kerumutan atas dasar Keputusan Mentan Kep.13/3/1968 dan kemudian ditetapkan melalui SK Kementerian LHK Nomor : SK.4643/Menlhk-PKTL/KUH/2015 dengan luasan adalah 95.047,87 Ha.
Dari total luasan 95.047,87 Ha untuk lahan yang telah dirambah seluas 611,71 Ha dengan rincian 175,92 Ha perkebunan campuran / areal terbuka dan 435,79 Ha perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, BKSDA sendiri telah melakukan beberapa upaya meminimalisir meningkatnya aksi perambahan, salah satunya melalui Rapat Verifikasi Tenurial di Kec Teluk Meranti pada bulan November 2022.
Adapun kendala yg dihadapi oleh pihak BKSDA adalah keterbatasan personil, sehingga diharapkan sinergitas serta dukungan oleh seluruh pihak untuk bersama menyatukan persepsi menjaga SM Kerumutan.
Sat Reskrim Polres Pelalawan menghimbau kepada para Camat dan Kades, untuk tidak asal menerbitkan surat tanah, harus di cek apakah lahan tersebut masuk kedalam kawasan atau tidak, jika lahan tersebut masuk kedalam kawasan ia berharap untuk tidak menerbitkan surat tanah.
“Para kepala desa maupun camat harus terus berkoordinasi dengan BPN, untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk kedalam kawasan atau tidak,” papar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH.
Kepala Desa Mak Teduh Suradi mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan ini, di desanya bahkan sudah disiapkan Posko seandainya Pemda bersama Instansi terkait melaksanakan kegiatan patroli.
Dalam rapat FGD hadir Bupati Pelalawan Zukri Misran diwakilkan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemda Kab Pelalawan H Zulkifli SAg MSi, Kasi Wilayah 1 BBKSDA Riau Sugito, Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan SH MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH, Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH MH, Camat Kerumutan Rusdianto
S
SKep, Camat Teluk Meranti Raja Eka Putra, Lurah Kerumutan Abdul Bani, Lurah Teluk Meranti Tengku Jaid Yusmar, Kepala Desa Mak Teduh Suradi, Gakkum LHK Prov Riau Roni Hardi P, Kapolsek Teluk Meranti diwakilkan Kasium Teluk Meranti Bripka M Ismi. (Erizal)

