Takalar – Javanewsonline.co.id | Rencana eksekusi bekas Pasar Tala-Tala di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, ahli waris pemilik lahan, Yahadang Bin Ma’ju, melalui kuasa hukumnya, menuding adanya cacat hukum dan persekongkolan antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Pemerintah Desa Bontoloe dalam upaya paksa tersebut.
Sebelumnya, seperti dilansir Javanewsonline.co.id, Pemerintah Kabupaten Takalar bersama pengadilan berencana mengeksekusi lahan yang di atasnya terdapat bekas Pasar Tala-Tala.

Ahli waris Rambili Dg Rurung anak dari Yahadang Bin Ma’ju mengklaim memiliki legalitas kepemilikan atas tanah tersebut, termasuk surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah serta putusan Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari 2013.
kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa Pemda dan Pemerintah Desa tidak memiliki rincian atau bukti kuat untuk melakukan eksekusi. “Adanya pertemuan di rumah ahli waris bersama anak-anaknya untuk mempertahankan ‘siri na pace’ (harga diri dan martabat) atas tanah kelahiran mereka dari nenek moyang sampai titik akhir, terus berjuang,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai upaya penegakan regulasi dan kepastian hukum dalam setiap bentuk eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah. Pihak ahli waris berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka atas lahan yang diklaim telah mereka miliki secara sah. (SR dan Ansar Dg Rew)

