OKI – Javanewsonline.co.id | DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Rapat Paripurna, Pembahasan Raperda Inisiatif dan Raperda Ekskutif, Selasa (6/6).

Sidang rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati OKI, Wakil Ketua DPRD, Kapolres OKI, Dandim 0402 OKI – OI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Sekda Kabupaten OKI, beserta jajaran OPD Kabupaten OKI, beserta seluruh DPRD OKI yang ikut hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Abdiyanto SH menjadi pembuka rapat paripurna ke 11 dan 12 masa sidang ke-3 (tiga) tahun sidang 2022-2023 dalam pembahasan rapat inisiatif dan eksekutif 2023.
Dijelaskan Abdiyanto, rapat paripurna ini adalah rapat keputusan dan permintaan juga pendapat akhir bupati mengenai hasil pembahasan tentang Raperda Inisiatif dan Raperda Ekskutif tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Pansus dan OPD terkait selama empat hari, dimulai dari tanggal 19, 25, 26 Mei hingga 5 Juni 2023.
Adapun Rapat Inisiatif DPRD meliputi
Raperda tentang Icon dan Tugu Selamat Datang, Raperda Tentang pelestarian cagar budaya dan pakaian adat, Raperda tentang pemberdayaan photo kloyer, Raperda tentang grand desain pembangunan kependudukan.
Raperda Ekskutif tahun 2023 meliputi Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal Kabupaten OKI, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no (dua) tahun 2016 tentang pembentukan dan usulan perangkat daerah Kabupaten OKI, Raperda tentang pajak daerah serta kontribusi daerah.
“Pansus 1 (satu) dalam rapat sidang tersebut menyampaikan hasil kerja dalam 3 (tiga) pembahasan rancangan peraturan daerah yaitu pembahasan tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah
Raperda tentang Gren desain pembangunan kependudukan Kabupaten OKI tahun 2020 2045,
Raperda tentang icon dan tugu selamat datang Kabupaten OKI.
Pembahasan berjalan dengan baik, adapun pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam pembahasan 3 Raperda yang dibahas oleh Pansus 1, melibatkan 22 OPD terkait.
Dalam rapat tersebut telah disetujui pansus 1 (satu) untuk dijadikan peraturan daerah juga disahkan dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten OKI.
Pansus 2 (dua) juga menjelaskan tentang Raperda pemberian insentif dan kemudahan di Kab OKI. Dinas yang terkait, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kab OKI, bagian hukum Setda, Badan Penelitian dan Pengembangan Kab OKI, Dinas Koprasi UMKM dan Perindustrian, Dinas Sosial, Bank Sumsel Babel Cabang Kab OKI.
Pansus 2 (dua) akan tetap melindungi pendapatan masyarakat dan tidak merugikan Kabupaten OKI secara keseluruhan, dalam pelaksanaannya diharapkan pada kepentingan Kabupaten OKI bukan untuk kepentingan segelintir golongan saja.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam sektor swasta dalam pembangunan daerah serta pemberian insentif dan tunjangan untuk instansi.
Disahkan dengan persetujuan DPRD dan Bupati menjadi peraturan daerah tentang pemberian insentif penanaman modal di Kabupaten OKI. (ir)
