OKI – javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar rapat paripurna nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Jumat (11/6/2021) di ruang rapat paripurna.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri dan dihadiri oleh wakil-wakil Ketua, serta anggota DPRD OKI, Bupati dan Wakil Bupati OKI dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan sejumlah pejabat eslon III dan VI di lingkungan Pemkab OKI.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut APBD Kabupaten OKI mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut, semoga prestasi ini dapat dipertahankan ditahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Abdiyanto, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transfaransi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020, diperlukan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang subtansinya telah diatur oleh Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2011, yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas dasar itu, maka rangkaian akhir APBD 2020, Bupati selaku Kepala daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD dan secara resmi penjelasannya akan disampaikan Bupati OKI,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati OKI, H Iskandar mengatakan, hasil pemeriksaan dari BPK RI dari realisasi APBD Kabupaten OKI tahun 2020 mendapat predikat Opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.

“Saya sampaikan, bahwa Opini WTP ini adalah yang ke 10 kalinya yang diterima oleh Kabupaten OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,” jelas Iskandar.

Menyampaikan laporan keuangan daerah, Iskandar berharap, anggota DPRD OKI dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Kita berharap, para anggota DPRD OKI dapat menerima raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tandasnya. (Irwan)   

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *