Blitar – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengesahkan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu dipimpin Ketua DPRD Supriadi, didampingi Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, serta Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekda Haris Susianto, jajaran kepala OPD, staf ahli, asisten daerah, serta tamu undangan lainnya. Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut dari pembahasan yang telah dimulai sejak penjelasan awal Bupati pada 10 Juli 2025.
Ketua DPRD Blitar Supriadi mengatakan perubahan KUA-PPAS 2025 disusun melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Proses pembahasan berjalan dinamis dan penuh pertimbangan, melibatkan masukan dari berbagai pihak. Hasilnya, kami bersama pemerintah daerah mencapai kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan ini,” ujar Supriadi.
Bupati Blitar Rijanto menyambut baik disahkannya perubahan KUA-PPAS tersebut. Ia menyebut kesepakatan ini menjadi dasar penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di sisa Tahun Anggaran 2025. “Kami berharap seluruh program prioritas dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini juga diharapkan menjadi pijakan strategis dalam mempersiapkan agenda pembangunan tahun berikutnya, dengan menekankan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menetapkan arah kebijakan anggaran. (Ida)

