Pelalawan  –   Javanewsonline.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan diimbau untuk tidak hanya mengandalkan spanduk himbauan terkait larangan penggunaan mobil angkutan barang untuk angkutan orang.

Ketua Ikatan Pemuda Melayu Pelalawan (IPMP), Andri Winata, menyatakan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan.

Spanduk himbauan yang bertuliskan “Dilarang Mobil Angkutan Barang Dijadikan Angkutan Orang” telah dipasang di sepanjang Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan. Himbauan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 137 poin 4 yang melarang penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu.

Andri menyoroti bahwa meskipun ada himbauan tersebut, masih banyak armada angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang. “Kami sangat menyayangkan jika ini hanya sekadar slogan. Penegasan dan tindakan nyata masih sangat kurang,” ujar Andri saat dihubungi awak media.

Ia menambahkan, jika praktik ini dibiarkan, potensi terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban akan semakin besar. “Kami berharap kepada instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak pilih kasih. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Keberadaan armada yang seharusnya berfungsi untuk mengangkut barang, namun dialihfungsikan untuk mengangkut orang, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar Dinas Perhubungan segera merespons keluhan ini agar keselamatan berlalu lintas dapat terjaga.

Sebagai langkah awal, Andri mendorong dilakukan razia terhadap armada yang melanggar aturan. “Sebelum terjadi korban, sebaiknya tindakan preventif dilakukan segera,” tutupnya.(Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *