Jepara – Javanewsonline.co.id |
Pembangunan The Start up Island di Karimunjawa, yang dibangun oleh PT Levels Hotel Indonesia, diduga telah melanggar ketentuan Perda Kab Jepara No 4 Tahun 2022, karena bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dikeluarkan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kab Jepara pada tanggal 21/2/2023, dengan Luas 5.888.00 meter persegi, sementara bangunan Dome yang diperbolehkan sesuai PBG adalah 184 Dome, dengan luasan bangunan satu (1) Dome 32 meter persegi. Dari total 320 Dome yang sudah dibangun, diduga 146 Dome yang sudah dibangun tidak dimasukan dalam PBG, alias tidak berijin.
“Ya benar PBG sudah kami serahkan ke Pemohon sesuai dengan luasan bangunan gedung 5.888.00 meter persegi yang diajukan untuk membangun gedung,” kata Hery Yulianto saat dikonfirmasi diruang kerjanya didampingi Arifin Stafnya.

Terkait adanya temuan tersebut, secepatnya Hery akan datang ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
Sedangkan, saat awak media ingin mengecek kebenaran lokasi Proyek Start Up di Karimunjawa, awak media tidak diperbolehkan masuk, bertemu dengan Manajer untuk konfirmasi, sebelum melengkapi surat permohonan masuk, sesuai prosedur oleh penjaga pos depan, Rabu (10/5).
Diduga, Penjaga pos, selain tidak mempunyai Sertifikasi Satpam K3, ia juga tidak memakai seragam keamanan pada umumnya, dan tidak paham UUD Pers.

Dilokasi tersebut, wartawan juga tidak disodorkan daftar buku tamu, untuk diisi, namun langsung ditanyakan surat-surat, terutama surat permohonan.
Secara SOP, seharusnya mereka melaporkan atau (menelpon) atasan terlebih dahulu, diperbolehkan atau tidak jika ada tamu ingin bertemu, setelah mengisi buku tamu.
Hal tersebut juga dialami oleh Bambang Zakaria (Jack), BPD Dapil Kemojan. “Saya warga dan sebagai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemojan saja tidak diijinkan masuk, lalu siapa yang mengontrol proyek disana,” terangnya di cafe bunga jabe kemojan.
Hal itu menurutnya, sudah melanggar perjanjian pada saat Konsultasi Publik yang dilakukan dan disepakati pada hari Jumat (8/7), di balai Desa Kemojan.
Terkait Konsultasi Publik yang sudah disepakati, mengenai penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), yang harus melibatkan masyarakat Desa Kemojan dan juga tahapan-tahapan pembangunan yang melibatkan masyarakat, Jack meminta pihak LHI untuk mempelajarinya kembali.
“Jelas Surat Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan Sekda Jepara, tertanggal 18 April 2022, sudah di kangkangi oleh pihak LHI, karena Perijinan Induk UKL, UPL dan Amdal, dipastikan belum dikantonginya, namun proyek terus berjalan, dengan memperkerjakan +- 100 orang,” ungkap Jack.
Padahal sebelumnya, sambung Jack, pihak LHI ijin kepadanya hanya membangun 7 buah saja sebagai bangunan contoh, tapi kenyataannya semua dilanggar.
Ditempat berbeda, Mas’ud Dwi Wijayanto
Kepala Desa Kemojan (Petinggi) menyampaikan, agar pihak LHI segera melengkapi perijinan sesuai peruntukannya, dan untuk kesepakatan konsultasi publik yang pernah dilakukan, ia akan konfirmasi dengan pihak perusahaan terlebih dahulu. @ once
