Bangka Induk – Javanewsonline.co.id | Meski telah dilakukan penertiban terkait aktifitas penambangan di lokasi kawasan Hutan Lindung Bukit Ketok, namun aktifitas penambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin oprasional tersebut masih leluasa melakukan aktifitas penambangan.

Dari pantauan wartawan di lokasi, aktifitas penambangan yang disinyalir illegal berlokasi di jalan Jend achmad yani, Bukit Ketok, Belinyu tepatnya di Desa Parit 40 dan Parit 5, dengan lesuasa melakukan aktifitas yang dihawatirkan akan berakibat pada rusaknya lingkungan dan jalan.
Menurut koordinat dan keterangan dri masyaraka sekitar Rm, didapat informasi bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah Hutan Lindung, dimana seharusnya untuk wilayah Hutan Lindung dilarang untuk melakukan aktfias apapaun apalagi sampai merubah fungsi Hutan Lindung itu sendiri.
“di lokasi ini sudah lama pak beroperasi penambangan, sering razia sih, cuma aman-aman saja pak karena disini diduga ada pengurusnya,” kata Rm.

RM menambahkan uang menjadi perhatian kita adalah di fasilitas umum dan ased Negaraseperti jalan umum yang saat ini kondisinya sudah rusak parah akibat aktifitas kendaraan pengangkut hasil tambang yang disinyalir melebihi kapasaitas.
“Jarak mereka bekerja hanya 3 meter dari pinggir jalan, maka kita himbau untuk mereka bekerja. Jangan sampai mereka mengganggu ketertiban umum dan fasilitas umum serta aset pemerintah”, tuturnya.
Lebih lanjut RM mengatakan, meskipun aktifitas penambangan timah yang diduga illegal tersebut sempat mendapat tegoran dari masyarkat karena merusak lingkungan, namun aktifitas penambangan tetap berjalan.
“Harapan masyarakat buat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar aktifitas penambangan timah tersebut dihentikan dan ditindak sesui dengan hukum, untuk menjaga kelestarianlingkungan,” harapnya. (Agus.H)

