Bima – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RMH (49), warga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Sabtu (25/9/21) pukul 07.30 wita.
Kasat Narkoba AKP Wahyudin meyampaikan, bahwa RMH diamankan usai melakukan transaksi narkotika jenis Shabu langsung didepan rumahnya. Begitupun dengan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui Kasat Narkoba menerangkan, pada hari Sabtu (25/9/21), anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat, dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu atas nama RMH.
Lalu, berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Sudirman mengumpulkan anggota dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Pada pukul 07.00 Wita Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 org terduga atas nama RMH (49).
“Pada saat itu terduga pelaku telah selesai melakukan transaksi didepan rumahnya,” terang Kasat Narkoba.
Lebih lanjut AKP Wahyudin mengatakan, saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, pihak Kepolisian memanggil Ketua RT dan masyarakat setempat, untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan 1 (satu) Poket Kristal yang disinyalir Narkoba jenis Shabu didalam lemari pakaian RMH, serta alat hisap Shabu (bong) yang disimpan didalam rak piring.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket Narkotika jenis Shabu, satu buah bong alat hisap Shabu, satu buah sendok sedotan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Wahyudin. (Teguh BM)