Keerom – Javanewsonline.co.id | Seorang karyawan perkebunan kelapa sawit PT Tandan Sawita yang berada di Kabupaten Keerom yang sakit diduga diterlantarkan oleh perusahaan hingga meninggal dunia di lokasi Perkebunan.
Korban atas nama Tuli Wambea meninggal dunia di kebun III milik PT Tandan Sawita pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Korban diduga sakit selama satu minggu, namun manajemen perusahaan tidak memberi perhatian untuk mengobati, hingga korban meninggal dunia.
Rafel Kordinator buruh PT Tandan Sawita saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Korban yang sudah meninggal, Jenazahnya langsung di arak oleh rekan-rekan dan keluarganya ke kantor manjemen PT Tandan Sawita guna meminta pertanggungjawaban atas apa yang di alami korban.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Rabu (13/7), Rafael mengungkapkan, bahwa ia mendapat informasi dari keluarga korban, korban Tuli Wambea menderita sakit sudah satu minggu. Ia juga sempat menyampaikan ke mandor, meminta bantuan pinjam kendaraan untuk mengantarnya berobat ke rumah sakit, tetapi mandor tidak merespon.
Rafael mengaku bahwa posisi Korban Tuli Wambea yang merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan, saat itu berada di kebun III dan dirinya berada di Kebun II. korban tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan apalagi korban bekerja di bagian perawatan. ”tidak ada perhatian sama sekali dari perusahaan,“ ujarnya.
Dengan situasi seperti ini, menurut Rafael, karyawan sering melakukan protes ke pihak perusahaan, baru ada jawaban dan tindakan kepada karyawan yang melakukan protes bersama. ”Kami biasa suara kasar ke kantor, baru ada tindakan dari perusahaan, melakukan sesuatu dan mengambil sikap,“ tambahnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Kepala Kontroller Plantation PT Tandan Sawita Papua Nasrul, saat hendak di konfirmasi via telepon dan whatsapp enggan memberikan jawaban. Keluarga korban dan para buruh yang kecewa dengan pelayanan kesehatan dan perhatian pihak perusahaan selama almarhum sakit, kemudian membawa jenazah ke depan kantor administrasi PT TSP di guest house dan menuntut ganti rugi. (pam)

