Riau – Javanewsonline.co.id | Jelang habisnya masa kontrak kerjasama PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) dan masa transisi kasus sengketa lingkungan, sebagian masyarakat yang terdampak pemulihan lingkungan di areal lokasi ekplorasi penambangan minyak bumi di Bumi Lancang Kuning, diduga sebagian lokasi belum mengantongi izin Pertambangan Mineral Bukan Logam Batuan (Tanah Urug).

Dalam klarifikasi DLHK Provinsi Riau, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dwiyana, kepada awak media melalui pesan singkat pada Minggu (25/04/2021) menyampaikan, bahwa ia sudah bertanya ke Sonita Poernomo atau ke pihak PT Chevron Pacifik Indonesia, apakah Blok Rokan masuk ke wilayah NKRI ?.

Menurutnya, apabila masih dalam wilayah NKRI, harusnya dalam bekerja dan berusaha mengacu pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Surat Dirjen Migas no 839/SDM/1996 itu bukan bagian dari perundang-undangan yang ada di Indonesia, itu hanya sekedar surat yang saat itu dan sampai sekarang sudah kadaluwarsa dan bertentangan dengan Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan bertentangan dengan UU yang mengatur pertambangan minerba.

Pengecualian objek pajak mineral bukan logam batuan dalam pasal 57 ayat 2 UU No 28 Tahun 2009 adalah yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon dan penanaman pipa air/gas.

Fakta di lapangan, tanah urug tersebut ditambang bukan untuk kegiatan menunjang produksi migas, tapi digunakan dalam kondisi abnormal, dimana PT CPI melakukan pencemaran Limbah B3, dengan salah satu konsekuensinya PT CPI harus melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.

Kebutuhan bahan galian untuk kepentingan sendiri sesuai dengan dokumen lingkungan, seharusnya diambil di borrowpit yang sudah ditentukan luas dan letaknya. Tapi aktifitas di lapangan tanah digali dengan jumlah jutaan M3, dimana kegiatan dan lokasi tersebut tidak ada dalam dokumen lingkungan yang di miliki PT CPI.

“Sebaiknya perlu dibaca dan dicermati kembali, Permen ESDM No 11/2018 itu mengatur tentang kegiatan pertambangan minerba, setahu saya PT CPI itu pertambangan migas, dari baca rujukan judul peraturan saja sudah gagal paham. Dalam pasal 57 ayat (3) peraturan itu disebutkan “….memanfaatkan mineral yang tergali..” , faktanya kegiatan PT Chevron Pacifik Indonesia di lapangan itu sengaja “menggali” tanah urug dengan puluhan alat berat dan diangkut dengan ratusan dump truk dan dibawa ke tempat lain (lokasi HIS site),” jelasnya.

Kemudian, lihat juga di pasal 57 ayat (2), disitu disebutkan ada 5 kegiatan yang tidak wajib memiliki IUP operasi. Apakah PT CPI yang bergerak di migas masuk kategori tersebut ? “Perlu saya jelaskan, bahwa di dalam dokumen lingkungan PT Chevron Pacifik Indonesia, untuk kebutuhan bahan galian dalam rangka mendukung kegiatan produksi migas, dapat  di ambil dari borrowpit yang letak dan luasnya sudah ditentukan, rata-rata hanya 1 hektar setiap lokasi borrowpit yang diijinkan,” ucapnya. 

Dwi Yana menjelaskan, fakta dilapangan menunjukan, bahwa penambangan mineral bukan logam batuan jenis tanah urug yang dilakukan PT CPI bersama dengan kontraktornya, mencapai luasan sampai puluhan hektar, dan itu digunakan tidak untuk kegiatan mendukung produksi migas, melainkan untuk penimbunan lokasi-lokasi yang tercemar Limbah B3 pada kegiatan pemulihan lingkungan hidup.

Pada Intinya, izin lingkungan yang dimiliki PT CPI adalah untuk jenis kegiatan usaha pertambangan Migas sesuai UU No 22 Tahun 2001, jadi tidak ada lingkup kegiatan usaha pertambangan minerba yang tercantum dalam dokumen lingkungan PT CPI. Kegiatan pertambangan minerba diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 beserta perubahannya dan peraturan turunannya.

Memang PT Chevron Pacifik Indonesia didampingi SKK MIGAS pernah memberikan klarifikasi, tapi klarifikasi tersebut tidak relevan dengan fakta dilapangan dan mereka tidak bisa menunjukkan izin yang dimiliki, sehingga tidak merubah analisis yuridis sesuai kondisi lapangan. Apapun kegiatan pertambangan mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug di wilayah kerja Blok Rokan yg tidak sesuai dokumen/izin lingkungan adalah illegal.

Dwi Yana menambahkan, merujuk kepada  Permen LHK No 38/2019, kegiatan pemotongan bukit dan pengurugan tanah dengan besaran lebih 500.000 M3 wajib memiliki Amdal dengan kategori C, dengan kegiatan tersebut diwajibkan Amdal, dimaksudkan agar dampak negatif terhadap lingkungan yang timbul dari kegiatan pertambangan/penggalian dapat dikelola, sehingga tidak terjadi peningkatan laju run off, erosi dan sedimentasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan tidak adanya izin pertambangan mineral bukan logam batuan jenis tanah urug yang dimiliki PT CPI, jelas PT CPI tidak membayar pajak galian mineralnya. Data yang ada, sampai dengan Januari 2021, ada 1,6 juta m3 tanah terkontaminasi minyak Bumi yang sudah diangkut oleh PT CPI dari 89 lokasi.

Dwi Yana mengungkapkan, untuk kegiatan pemulihan lingkungan hidup, paling tidak diperlukan tanah timbun dengan volume sebanyak 1,6 juta M3, dengan asumsi besaran pajak mineral bukan logam batuan jenis tanah urug Rp 10rb/M3, berarti itu ada sejumlah Rp 16 Milyar pajak daerah mineral bukan logam batuan jenis tanah Urug yang tidak dibayar oleh PT Chevron Pacifik Indonesia.

Di lokasi lain diduga juga tidak dibayar, pajak mineral bukan logam batuan jenis tanah urugnya,  pelanggaran ini telah disengaja cukup lama dan berlangsungg terus menerus, bisa dikatakan terstruktur, sistematis dan masif. “Semua  kegiatan dan anggaran PT CPI tersebut disetujui oleh SKK Migas, perlu diklarifikasi ke SKK Migas, apakah biaya pengadaan tanah urug tersebut seharusnya dibeli dari pihak yang punya izin pertambangan resmi, atau boleh diambil secara illegal dan tidak perlu dibayar pajak nya,” tandasnya. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.