Lanny Jaya – Javanewsonline.co.id | Dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lanny Jaya, dengan meminta biaya hingga Rp.100 ribu untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Menurut pengakuan salah seorang warga Mikael Wanimbo, masyarakat yang akan mengurus identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun KK dimintai uang administrasi oleh oknum pegagai Disdukcapil yang bertugas melayani administrasi kependudukan.

“Urus kartu indetitas harus dibayar, kadang cetak juga tidak sesuai nama, masyarakat yang datang tunggu hingga memakan waktu yang lama, sementara jarak tempat tingal cukup jau dari Kota Tiom,” kata Mikael Wanimbo kepada media, Rabu (09/02/2022).

Mikael menuturkan, beberapa kepala kampung yang akan mengurus kartu identitas kependudukan memungut administrasi kepada masyarakat, sedangkan mereka sudah mendapatkan honor dari pemerintah untuk melayani masyarakat.

“Apa upahkah kerja yang tidak sesuai sehingga melakukan pungutan liar, bila memang gaji yang diberikan tidak sesuia lebih baik mengundurkan diri,” ucapnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Lanny Jaya Yakobus Way ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler mengatakan, dirinya akan melakukan evalusi dan meberikan sangsi bagi oknum pegawai atau operator yang melakukan pungutan liar (pungli).

Yakobus menegaskan untuk pengurusan identitas kependudukan seperti KTP dan KK tidak dikenakan biaya administrasi apapun (Gratis).

“Ada beberapa kendala yang kami alami yaitu menyangkut jaringan internet mebuat pelayanan publik menghambat, saya sekarang tidak di tempat tugas karena ada kendala jaringan,” unjarnya. (akia/pam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.