Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Pemekaran suatu daerah baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desa, merupakan salah satu upaya percepatan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah.
Namun untuk memekarkan daerah, terdapat pertimbangan maupun kondisi tertentu yang menyebabkan suatu daerah harus atau sudah pantas untuk dimekarkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Camat Mangarabombang Sahrir Mile, dalam sambutannya pada kegiatan rapat penyampaian rencana pemekaran Kecamatan Mangarabombang, bertempat dilapangan Futsal Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/20).
Turut hadir dalam rapat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, Kepala desa/Lurah, Tokoh masyarakat, Tokoh adat serta LSM.
Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Takalar Drs Andi Rijal Mustaming MM menyampaikan, bahwa peraturan ditingkat daerah, terutama terkait masalah pemekaran kecamatan, diterbitkan melalui pembahasan dan analisa berbagai bidang, terutama dalam menetapkan kriteria, karakter daerah, kondisi masyarakat dan potensi yang ada. Sehingga pada saat dimekarkan, suatu kecamatan diharapkan dapat berperan secara aktif dalam mendukung pembangunan secara lebih mandiri.
Untuk itu, melalui kegiatan ini, diharapkan menjadi media komunikasi antar pemangku kepentingan untuk menuangkan informasi dan saran, serta mendapatkan gambaran informasi terhadap kelayakan rencana pemekaran kecamatan sebagaimana yang sedang diupayakan saat ini.
Pada kesempatan yang sama, Andi Rijal juga memaparkan bahwa perkembangan jumlah Kecamatan yang ada di Indonesia akan terus bertambah diera desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini disebabkan kewenangan membentuk kecamatan saat ini berada di tingkat Kabupaten/Kota melalui Peraturan Daerah.
Atas dasar kewenangan tersebut, dipandang perlu melakukan kajian akademik, guna melihat kelayakan dan peluang pembentukan kecamatan dimaksud, dipandang dari kacamata regulasi dan konsep teoritis.
Andi Rijal menjelaskan, bahwa berdasarkan PP No 17 Tahun 2018, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah kecamatan, yaitu Persyaratan Dasar, Teknis dan Administratif. Adapun persyaratan dasar, menjelaskan mengenai Usia minimal Kecamatan 5 tahun dan Jumlah minimal Desa/Kelurahan 10 yang menjadi cakupan.
“Dari hasil kajian yang dilakukan, Kecamatan Mangarabombang sudah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Pemekaran Kecamatan Mangarabombang menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Laikang terus diperjuangkan dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional,” pungkasnya. (Muhammad Rusli)