Serang – Javanewsonline.co.id | Gubernur Banten Andra Soni secara resmi melantik Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Madya tersebut dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Rabu (9/7/2025).

Pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menegaskan peran krusial sekretaris daerah dalam sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi demi tercapainya tujuan dan sasaran secara optimal. “Khususnya sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Andra Soni menambahkan, Sekda Provinsi Banten diharapkan mampu memobilisasi dan mengoptimalkan program serta kegiatan untuk mencapai target kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menyebutkan, saat ini terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi Banten:
- Banten Bagus: Pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air, dan hunian layak.
- Banten Sehat: Akses kesehatan bagi warga tanpa diskriminasi.
- Banten Cerdas: Sekolah Gratis untuk SMA/SMK/MA.
- Banten Kuat: Zona ekonomi baru, penguatan UMKM, dan pemerataan ekonomi.
- Banten Indah: Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Banten Makmur: Ketahanan pangan yang berkelanjutan.
- Banten Ramah Investasi: Kehidupan industri dan penyerapan tenaga kerja.
- Banten Melayani: Tata kelola pemerintahan yang tidak korupsi dan sistem merit dalam birokrasi.
Gubernur Andra Soni menekankan bahwa posisi sekretaris daerah memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga, atau wilayah.
Oleh karena itu, sinergi dan hubungan kerja koordinatif serta fungsional internal perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, termasuk dengan instansi vertikal, harus berjalan optimal.
“Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (Adpim/Red)

