Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Maraknya pemberitaan dari beberapa media, mengenai sengkarut program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) tahun 2022, yang memberitakan bahwa agen dan pendamping program tersebut diduga melakukan pemaksaan bagi penerima bantuan, hal ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Gowa Adnan Purichta IYL.

“Program BPNT adalah Program dari Kementerian Sosial. Peranan pemerintah daerah hanya sebagai pengawas program, ini dasarnya agar clear,” jelasnya, Senin (07/03/22).

Menurutnya, penentuan agen atau E- Warung menjadi kewenangan sepenuhnya pembuat program, yakni Kementerian Sosial, yang menentukan agen ditetapkan oleh pihak Perbankan yang telah ditunjuk menjadi penyalur bantuan.

“Kami sampaikan, tidak ada urusannya dengan kami mengenai hal ini, karena agen ditentukan oleh Perbankan, dalam hal ini BNI atau yang ada dalam Himbara,” urainya.

Sekretaris Jenderal Apkasi ini juga mengucapkan terima kasih atas beragam informasi, baik melalui pemberitaan maupun laporan terkait hal ini.

“Informasi yang kami terima, seketika kami apresiasi dengan meminta dinas untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan pada saat itu juga,” tambahnya.

Ia membenarkan telah menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa para penerima manfaat program ini tidak wajib belanja di agen tertentu, karena itu diatur dalam regulasi.

“Rapat dengar pendapat sudah dilakukan, saya kembali tegaskan, bahwa agen bukan Pemerintah daerah yang tentukan, begitu juga pendamping. Peran kami hanya melakukan pengawasan saja,” tegas Bupati Gowa.

Sedangkan Firdaus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa mengatakan, sesuai petunjuk teknis (juknis), PT POS Indonesia yang meyalurkan dana secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program ini.

“KPM menerima dana sebesar Rp 600.000, jumlah ini adalah akumulasi selama 3 bulan, mulai Januari, Februari dan Maret,” bebernya.

Firdaus menambahkan, ada sebanyak 225 agen Himbara atau E- Warong dalam program ini. Sementara penggunaan dana untuk pembelanjaan bagi KPM tidak diwajibkan berbelanja di agen atau E- warung tertentu.

“Kami tegaskan kepada KPM, mereka boleh berbelanja di E- Warong, pasar tradisional atau toko sembako lainnya, selama kebutuhan pangan seperti karbohidrat, protein hewani, vitamin, protein nabati dan mineral terpenuhi,” ucapnya.

Kadis Sosial secara terbuka kembali mengingatkan, agar seluruh pendamping dan agen tidak melakukan pemaksaan kepada KPM, berikan edukasi untuk berbelanja sembako di seluruh agen yang telah ditunjuk oleh Kemensos.

Dirinya berharap, program BPNT benar-benar tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga dan tepat administrasi, berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021.

Perhatian langsung Bupati Gowa Adnan Purichta IYL, menurut Ikbar Taba yang merupakan salah satu pemerhati sosial, menjadi sebuah bentuk Komitmen bersama bagi seluruh elemen di Gowa untuk mensukseskan program ini. “Paparan Pak Adnan akan harapan dan Komitmen Pemkab Gowa, tentu akan ditindaklanjuti oleh semua pihak. Kami yakin, sengkarut masalah ini akan tuntas dan berjalan sesuai juknis,” jelasnya. (Mir)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.