Madiun – Javanewsonline.co.id | Satpol PP Madiun bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023, melalui acara Riding dan Senam Bareng Bupati, di Gedung Olah Raga (GOR) Pangeran Timur, Minggu (4/6).

Bupati Madiun H Ahmad Dawami, yang turut menghadiri kegiatan tersebut, ikut mengundi sambil membagi-bagikan doorprize untuk para peserta Senam Bareng Bupati.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal yang tak dilengkapi pita cukai, sambil sesekali mengajak peserta berteriak bareng ‘Gempur Rokok Ilegal.

“Sosialisasi cegah peredaran rokok ilegal itu pertama, untuk mengetuk kesadaran masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun mendapatkan anggaran pendapatan besar dari rokok yang ada cukainya,” ungkap Bupati.

Bupati menambahkan, melalui edukasi anak – anak bisa kita jaga. Sehingga kalau pergaulannya bagus otomatis bisa terhindar dari semuanya.

“Intinya rokok Ilegal itu merugikan semuanya, makanya perlu kesadaran serta diberikan pembelajaran lalu penolakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut,” tutup Bupati.

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea & Cukai Ahli Pertama Thomas Edy Purwanto menyampaikan, bahwa kalau sebatas dikonsumsi sendiri atau linting Dewe masih diperbolehkan. Tapi kalau sudah dibuat bisnis (jual belikan) ya harus mengurus ijin biar ada pita cukainya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk melapor ke linmas, Satpol-PP atau langsung ke kantor Bea & Cukai di belakang Stadion Wilis Madiun,” ujarnya.

Thomas Edy Purwanto juga melanjutkan, mengkonsumsi rokok ilegal, disamping merugikan negara juga merugikan dirinya sendiri.

“Rokok yang dilengkapi pita dan cukainya tar serta nikotinnya sesuai takaran itu saja membahayakan bagi kesehatan. Apalagi yang nggak ada takarannya,” pungkasnya. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.