Jember – Javanewsonlin.co.od | Tolak keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebenar Rp. 2.355.662, ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember serta Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember menggela aksi demo di depan Pendopo Bupati Jember, Senin siang (06/12/2021).
Para demonstran menuntut agar penetapan besaran UMK, sesuai denagan keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) tertanggal 15 November 2021yang menetapkan besaran UMK Jember tahun 2022 sebesar Rp. 2.400.000 sesuai kesepakatan bersama perwakilan serikat buruh dan APINDO.

Menyikapi tuntutan para buruh, Bupati Jember Hendy Siswanto yang menemui para demontran mendatangani surat rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesui dengan tuntutan yang diajukan oleh para buruh dan kemudian akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
Bupati Hendy menyatakan dukungannya untuk mengembalikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat Jember, salah satunya adalah kesejahteraan dan kenaikan upah para buruh.

“Saya akan sebut angkanya, sebesar 2 juta 400 ribu rupiah, surat ini akan saya tanda tangani sekarang,” kata Bupati Hendy dihadapan masa buruh.
Lebih lanjut Bupati Jember juga meminta Sarbumusi dan SPSI untuk mengawal Rekomendasi Bupati Jember untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Mudah – mudahan tuntutan buruh ini dikabulkan.
Sementara itu ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruk yang bertindak selaku korlap aksi, menegaskan bahwa aksi dilakukan dalam rangka menolak upah murah, dan menuntut agar Gubernur Jawa Timur bersedia mencabut SK Gubernur Jawa Timur, yang diterbitkan pada tanggal 30 Nopember 2021.
“Kenapa kami menolak upah murah dan menuntut mencabut SK Gubernur, karena menurut kami SK tersebut tidak mewakili keadilan para buruh di seluruh Jawa Timur,” kata Faruk.

Menurut Faruk dari 36 Kabupaten / Kota di Jawa Timur hanya 5 daerah yang tidak dinaikkan, Padahal pada tanggal 15 Nopember 2021. Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, telah mengeluarkan putusan besaran UMK tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.400.000,-.
“Permohonan kenaikan upah itu, kata Faruk berdasar pada pertimbangan kenaikan dari 2019 ke 2020 naiknya sama persis sebesar 8,51 %, sedangkan dari 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, sehingga untuk kenaikan tahun 2022 harusnya menjadi Rp. 2.556.128,” jelasnya.
Lebih lanjut Faruk mengatakan, pada tanggal 17 Nopember 2021, kami diundang Bupati Jember untuk dimintai keterangan tentang UMK tahun 2022, bahkan kami dari Sarbumusi mengirimkan surat resmi pada saat itu, dengan meminta besaran kenaikan UMK.
“Alhamdulillah, bahkan berkenan mengeluarkan rekomendasi baru, bahwasanya UMK akan diusulkan untuk dinaikkan kembali, bersandar pada kepurusan Depekab, sebesar Rp. 2,4 juta,” tandasnya. (Badri)