Makassar (Sul-Sel) – Javanewsonline.co.id | Terkait penangkapan seorang wartawan oleh Polres Enrekang, atas laporan Bupati Enrekang Muslimin Bando, dengan tuduhan pencemaran nama baik, wartawan senior Asnawin mengemukakan kepada pejabat-pejabat didaerah, agar tidak terlalu sensitif terhadap pemberitaan yang sifatnya kontrol sosial di media massa. Sebaliknya, wartawan juga jangan terlalu mudah menyoroti pejabat tanpa memiliki bukti material yang dapat dipertanggungjawabkan.
Disisi lain, apabila menerima laporan masyarakat, termasuk dari bupati, walikota dan gubernur, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, polisi harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menyimpulkan perbuatan tersebut apakah masuk dalam tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
“Bupati, walikota, dan gubernur, harus hati-hati sebelum melaporkan media atau wartawan terkait pemberitaan. Wartawan juga harus hati-hati sebelum memberitakan sesuatu yang sifatnya kontrol sosial,” kata Asnawin Aminuddin, kepada wartawan di Makassar, Sabtu 13 Februari 2021.
Disisi lain, lanjutnya, polisi jangan mengabaikan MoU atau nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, serta Mou antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Dewan Pers.
“Ingat, bupati itu bukan orang suci. Seorang bupati bisa saja melakukan kesalahan, jadi tidak ada masalah jika wartawan melakukan salah satu fungsi pers yakni kontrol sosial. Tapi wartawan juga jangan langsung memberitakan sebelum memiliki bukti material dan sebelum melakukan konfirmasi, sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, yakni profesionalisme serta pemberitaan yang akurat,” tutur Asnawin.
Nota Kesepahaman
Dewan Pers dan Polri, katanya, telah menandatangani perjanjian nota kesepahaman atau MoU, dengan Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 9 Februari 2017, di Ambon Maluku,” sebut Asnawin, pemegang sertifikati pelatih nasional wartawan PWI dan juga pengajar jurnalistik pada beberapa perguruan tinggi di Makassar.
Selain itu, katanya, Dewan Pers dan Kompolnas juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Nomor NK-7/Kompolnas/02/2021 dan Nomor 01/DP/MoU/2021, tentang kerjasama dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi kompolnas dengan Dewan Pers.
Nota kesepahaman ini baru saja ditandatangani oleh Ketua Kompolnas Moh Mahfud MD, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, pada Rabu 3 Februari 2021 di Jakarta. “Dengan adanya dua nota kesepahaman ini, maka masyarakat, termasuk bupati, walikota dan gubernur, serta pihak kepolisian, seharusnya tidak langsung menggunakan UU ITE dan undang-undang pidana, jika menyangkut pemberitaan di media massa,” kata Asnawin. (Syarifuddin)