BONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menjelaskan bahwa proses penyerahan berkas tersebut melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) serta staf Bawaslu. “Dugaan pelanggaran yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ungkap Alwi.
Nur Alim, Koordiv PP Datin Bawaslu Bone, menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. “Kami telah melakukan penelusuran, menyusun laporan hasil pengawasan dan kajian hukum, sehingga keputusan pleno pimpinan menegaskan bahwa ini merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang perlu diteruskan ke BKN,” katanya.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada), Alwi mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN. “Potensi pelanggaran tidak hanya terkait netralitas, tetapi juga berpotensi melanggar tindak pidana,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu Bone berkomitmen untuk memastikan integritas pemilihan umum di daerahnya, mengingat netralitas ASN adalah hal yang wajib dijaga dalam proses demokrasi.
(Arb)