Lubuk Linggau – Javanewsonline.co.id | Banyaknya Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau yang terlibat dalam kegiatan deklarasi Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, menuai perhatian publik. Menanggapi hal ini, Pejabat (PJ) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam setiap proses pemilu.

Dalam pernyataannya kepada BBJ Network pada Jumat (30/8/2024), H. Trisko Defriyansa mengingatkan bahwa ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye atau deklarasi Bacalon, termasuk mengelola acara atau meneriakkan yel-yel, melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “ASN hanya diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye untuk mendengarkan visi dan misi Bacalon. Namun, jika terlibat aktif dalam kampanye, itu jelas melanggar koridor aturan,” tegasnya.

Ia juga mengacu pada regulasi Kemendagri yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 dan lainnya yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilu. “Aparatur negara yang melanggar bisa dilaporkan ke inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Trisko mengingatkan bahwa Pemkot Lubuk Linggau sudah mengeluarkan surat edaran pada Juli 2024 mengenai pentingnya netralitas ASN. Ia juga meminta ASN untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, terutama dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

“Lurah dan Camat sebagai ujung tombak pelayanan harus bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memantau situasi di lapangan. Jangan bekerja sendiri-sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan H. Trisko. (ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *