Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Aktivis Pecinta Alam Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) melakukan investigasi dengan menelusuri salah satu aliran sungai yakni Sungai Kerumutan Kabupaten Pelalawan, untuk menyelamati lingkungan.

Dari penelusuran tersebut, ternyata Kawasan Margasatwa Kerumutan Pelalawan sedang tidak baik-baik saja.

Pasalnya, kegiatan pembersihan sungai Kerumutan yang dilakukan oleh Pemkab Pelalawan, disinyalir “melawan hukum”, sehingga BKSDA Riau dilarang untuk membersihkan aliran sungai kerumutan tersebut karena tidak memiliki ijin dari Menteri LHK.

ARIMBI menemukan aktivitas pembalakan liar (illegal loging) marak dilokasi tersebut, mengakibatkan kawasan tersebut luluh lantak dan berdampak langsung terhadap hewan dan keanekaragaman hayati yang dilindungi.

Kondisi dan fakta tersebut terungkap setelah tim aktivis pecinta alam ARIMBI melakukan investigasi dengan menelusuri aliran Sungai Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/10) lalu.

Kepala Suku ARIMBI Mattheus mengungkapkan, implikasi pembersihan sungai Kerumutan akan semakin memperlancar alur distribusi hasil illegal logging.

“Terbukti pada saat kita turun ke lokasi, aktivitas illegal loging sedang berlangsung,” ungkap Mattheus di Markas Rembuk ARIMBI Pekanbaru, Jumat (28/10).

Lanjutnya, ini harus segera diusut, jika didiamkan maka habislah hutan kita. Ini gambaran buruk dari Presidensi G20, sekaligus tamparan bagi oenegak hukum kita. Untuk itu, kita saat ini sedang mempersiapkan bukti-bukti yang kita dapatkan.

“Jika tidak ada halangan, Senin kita akan sampaikan ke Polda Riau. Seperti biasa, kita sekali lagi menguji Polda Riau, apakah masih bermental “Sambo” atau sudah sejalan dengan intruksi Kapolri,” pungkas Mattheus.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Andri Hansen Siregar SHut T MSc, Jum’at (28/10), menyampaikan pesan melalui Whatsapp, yang isinya mengatakan, bahwa laporan itu sudah ditindaklanjuti.

“Kami masih menemukan beberapa aktivitas pembalakkan liar, padahal, diakhir bulan September, sebelumnya kami telah menangkap 1 orang yang terjaring dalam kegiatan patroli pengamanan hutan.

Namun, ternyata masih saja ada oknum yang berani melakukan pembalakan liar. Oleh karenanya kami masih tetap melakukan penyisiran pada lokasi tersebut. Padahal bulan September 2022, kita baru melakukan penangkapan 1 orang oknum masyarakat yang melakukan kegiatan illegal loging. Namun kami masih tetap melakukan penyisiran kembali di kawasan tersebut,” ungkap Hansen. (Erizal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.