Makassar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjelaskan alasan di balik membludaknya antrean pelayanan yang membuat warga berdesak-desakan. Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian ATR/BPN Makassar, Ashadi, mengungkapkan bahwa antrean yang padat disebabkan oleh peralihan aplikasi layanan.

“Karena adanya surat pembatasan dari kementerian, kami tidak bisa lagi menggunakan aplikasi My Sertipikat, yang sebelumnya digunakan secara lokal di kantor pertanahan Kota Makassar,” ujarnya pada Selasa (8/10/2024).

Ashadi mengonfirmasi bahwa aplikasi My Sertipikat telah resmi dihentikan, dan kini digantikan dengan aplikasi baru dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku. Dia berharap situasi antrean yang viral dalam dua hari terakhir tidak terulang kembali.

“Kami akan melakukan uji coba di loket. Besok, pintu akan dibuka langsung agar masyarakat tidak antre seperti sebelumnya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa peralihan aplikasi ini menjadi tantangan bagi pihaknya, namun mereka berkomitmen untuk mengembalikan pelayanan ke normal pada Rabu (9/10) mendatang. “Masyarakat akan diarahkan untuk men-download aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga antrean bisa lebih teratur,” terangnya.

Ashadi juga menjelaskan bahwa aplikasi My Sertipikat sebelumnya memungkinkan pemohon untuk mengambil antrean dan mengurus berkas. Namun, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat yang melarang penggunaan aplikasi tersebut untuk layanan pra-pelayanan.

Antrean yang membludak juga disebabkan oleh kapasitas loket yang terbatas, hanya mampu melayani sekitar 85 pemohon per hari. Meningkatnya animo masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri, tanpa perantara, menjadi faktor lain yang memperburuk situasi.

Sejumlah warga, seperti Andi (48), mengungkapkan keluhan terkait antrean yang tidak kunjung mendapatkan pelayanan. “Saya datang jam 8 pagi untuk mengambil blanko dari AJB ke SHM, tapi tetap tidak kebagian antrean,” ujarnya.

Dalam upaya mempercepat layanan, Ashadi memastikan bahwa pemohon yang mengurus sertifikat tanpa kuasa dapat menyelesaikan proses balik nama dalam satu hari, asalkan tidak ada kendala dalam berkas.

Dengan adanya perubahan ini, BPN Makassar berharap pelayanan akan lebih efisien dan memuaskan masyarakat. (Syarifuddin)4o mini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.