Pelalawan –  Javanewsonline.co.id |  Perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Estate Nagodang diduga telah mengalihfungsikan sebagian lahan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Estate Nagodang adalah pemegang IUPHHK-HTI, dengan izin resmi dikeluarkan atas nama PT. Nusantara Sentosa Raya (d/h PT. Siak Raya Timber).

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber berita online, Hariadi Kartodihardjo, dalam pelaksanaan revitalisasi ekosistem Tesso Nilo di Riau pada tahun 2017, terungkap bahwa di Taman Nasional Tessonilo seluas 81.793 hektar, sekitar 54% dari wilayah tersebut telah diubah menjadi kebun kelapa sawit seluas 44.544 hektar.

Dari luas tersebut, area eks-PT Hutani Sola Lestari seluas 45.990 hektar dan area eks-PT Siak Raya Timber seluas 38.560 hektar telah diubah menjadi kebun kelapa sawit seluas 55.834 hektar. Terdapat juga sebelas perusahaan kebun kelapa sawit yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 70.193 hektar, termasuk 15.808 hektar di dalam kawasan hutan.

Joe Kampe dari Gerakan Pemuda Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi (GP3AK), saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa diduga pemilik Faulina memiliki lahan seluas 500 hektar untuk kebun kelapa sawit di Wilayah Nagodang, dan diduga juga memiliki lahan yang merupakan bagian dari HGU.

Dalam konteks izin IUPHHK-HTI di Estate Nagodang, narasumber menambahkan bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses pemetaan, tetapi ditemukan bahwa sebagian lahan tersebut telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ketika ditanya tentang izin IUPHHK-HTI yang semestinya diperuntukkan untuk penanaman akasia/ekaliptus, namun sebagian sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit seluas 300-500 hektar, General Manajer PT RAPP, Wan Jack (5/11/2023) menyatakan, “Bukan punya RAPP dan Group Siak raya tu, mmg akasianya masuk ke kita, tapi saya tak ngerti.”

Praktisi Hukum Rusdinur SH, MH, menjelaskan bahwa izin IUPHHK-HTI seharusnya tidak memperbolehkan adanya perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang telah diizinkan sebagai Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Apabila izin IUPHHK-HTI tersebut mengizinkan alih fungsi lahan, maka perusahaan tersebut harus segera mengembalikan lahan ke alih fungsi semula dan dikenakan sanksi hukum.

Rusdinur SH, MH, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran alih fungsi hutan, dan menekankan bahwa tindakan ilegal semacam ini harus dipidana, baik secara pidana maupun perdata.

Jika dugaan ini terbukti benar, masyarakat Pelalawan diharapkan untuk mengawal masalah ini hingga tuntas, karena hak-hak masyarakat berada dalam bahaya akibat tindakan yang tidak sah tersebut. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.