Pangkalpinang – Javanewsonline.co.id | Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUD DH) Kota Pangkalpinang, pertanggal 8 Februari 2022, diduga molor. Meskipun pengerjaan sudah melewati masa pelaksanaan, proyek tersebut tetap berjalan.

Proyek dengan nama pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Kota Pangkalpinang, menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 47.077.379.000 dan dikerjakan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa, dengan masa pelaksanaan 16 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021.

Untuk mengetahui sampai mana progres pembangunan gedung tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gedung RSUD DH Kota Pangkalpinang, Pahala R Tobing, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, sebelumnya pihak kontraktor sudah diberikan perpanjangan waktu, sebelum memasuki tahun anggaran baru.

”Sebelumnya, mereka diberikan perpanjangan waktu, karena tahun anggaran hampir habis diberikan 4 hari sampai tanggal 31 Desember 2021,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022).

Kemudian, kata Pahala, mulai tanggal 1 Januari 2022, kontraktor pelaksana proyek RSUD DH sudah dikenakan denda dan diberikan waktu paling lama 50 hari kalender.

“Sejak tanggal 1 Januari 2022, kontraktor sudah bekerja dibawah denda 1 per mil sesuai perpres, jadi sekira 40 juta perhari. Jadi dalam Perpres juga diatur diberikan waktu 50 hari kalender,” ucapnya.

Menurut Pahala, molornya proyek senilai Rp 47 miliar lebih tersebut, diakibatkan oleh berbagai faktor. Misalnya, pengiriman material dari luar daerah, terutama tiang pancang menjadi kendala utama, kerusakan alat concrete pump dari supplier beton yang direkrut, hingga cuaca ekstrim.

“Banyak faktor keterlambatan itu, yang pasti kondisi yang saat ini kan dari awal masalah pengiriman, Jadi itukan masuk kategori di luar kendali penyedia,” ucapnya.

Saat ditanya berapa persen pencairan anggaran proyek tersebut, Pahala menyebut, kontraktor sudah mencairkan 90 persen dari nilai proyek.

Ia juga menyebut, pihak kontraktor berkomitmen untuk segera menyelesaikan pekerjaan proyek Bangunan Kesehatan RSUD Depari Hamzah Pangkalpinang tersebut. “Bobot Pencairan sudah 90 persen, waktu kita memberikan kesempatan mereka berkomitmen.

Pasti kita akan menilai dan memantau pekerjaan mereka tepat waktu atau tidak. Apakah material sudah di tempat dan para pekerja ada atau tidak di lapangan. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan di bawah denda,”ucapnya.  (Agus H)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.