Jember – Javanewsonline.co.id | Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Permendes Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan beralih menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), di Aula Serbaguna, Kaliwates, Kamis (16/12/2021).

Ketua Asosiasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kabupaten Jember Muhammad Umar Hasyim mengatakan, Bumdesma berbeda dengan Bumdes. “Kalau Bumdes itu di desa, sedangkan Bumdesma itu di kecamatan. Diatur di pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11,” kata M. Umar.

Umar menceritakan, pada tahun 2013, Jember mempunyai program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Namun pada periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PKK dirubah menjadi PNPM Mandiri Pedesaan.

Lalu pada periodenya Presiden Jokowi tahun 2014 PNPM ditutup. Dan diganti dengan Dana Desa (DD).

“Umar melanjutkan, PNPM mendapat dua bantuan dana. Yakni dari APBN dan APBD. Dimana 25% untuk modal simpan pinjam, sedangkan 75% sisanya untuk pembangunan fisik,” kata Umar.

Lebih lanjut Umar mengungkapkan, adapun kegiatan dari Bumdesma ini adalah simpan pinjam tanpa jaminan. Sedangkan anggotanya adalah kelompok ibu-ibu di kecamatan dengan jasa 1,5%. kemudian pada akhir pembukuan, nantinya 15% dari profit akan dibagikan ke fakir miskin.

“Kami memohon untuk dibuatkan Perbub dalam rangka mengawal transformasi dari PNPM ke Bumdesma itu,” terangnya. (Badri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.