Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Menanggapi aksi demonstrasi ratusan warga dari tiga puluhan organisasi kemasyarakatan Suku Dayak di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat, 26 Nopember 2021, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Agustinus S.Pd, menyatakan, siap turunkan 300-an ribu pasukan terlatih untuk bela diri.
“Selanjutnya segera melayangkan laporan di Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, jika laporan kita di Polisi Daerah Kalimantan Tengah, Senin 29 Nopember 2021, terbukti tidak ditanggapi,” kata Agustinus dari Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (28/11/2021) malam.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan, TBBR memberikan waktu selama 7 hari terhitung Senin, 29 Nopember – Senin, 6 Desember 2021 dan melaporkan kasus hate speech, ujaran kebencian yang sudah tersebar di media massa.
Agustinus mengatakan, TBBR merupakan organisasi kemasyarakatan resmi, dan aktifitasnya memiliki legalitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekarang jumlah anggota yang aktif ada 300-an ribu, dan simpatisan sekitar 200-an ribu orang.
“Tidak ada satu pihak pun yang berhak melarang kehadiran TBBR. Karena TBBR tidak melakukan pemberontakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Agustinus.
Masih menurut Agustinus, penolakan terhadap TBBR merupakan bentuk pengekangan hak warga negara dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pancasila, karena setiap warga negara, memiliki hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diatur dalam pasal 28.
Dikatakan Agustinus, TBBR adalah organisasi kemasyarakatan Dayak yang bertujuan untuk mengajak dan mendorong agar orang Dayak tidak kehilangan jatidirinya sebagai manusia berbudaya sesuai dengan sub-suku masing-masing. Agar masyarakat Dayak tidak kehilangan identitasnya dan mampu menghadapi perubahan jaman.
“Kita ingin mempersatukan Dayak, tetapi bukan berarti menyatukan kebudayaannya. Melainkan menyatukan kesepahaman tentang pentingnya menjaga dan melestarikan adat budaya serta bagaimana semangat persatuan ini tetap membara untuk membangun Indonesia dalam kerangka bingkai NKRI,” tegas Aagustinus.
Agustinus menambahkan, semangat persatuan tetap harus dikumandangkan dan kita amalkan sebagaimana kita mengamalkan Pancasila, yaitu sila ke-3, tentang Persatuan Indonesia yang di dalamnya terdiri dari berbagai suku bangsa, adat, budaya, bahasa dan lainnya.
Agustinus melanjutkan, TBBR merupakan organisasi kemasyarakatan yang sah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam lembaran negara dan berasaskan Pancasila.
“Kita bisa hadir dan tampil di seluruh wilayah Indonesia karena kita sudah mendapat legalitas dari Pemerintah, yang bisa membubarkan organisasi kemasyarakatan adalah Pemerintah melalui lembaga yang berwewenang, yang tentunya dengan alasan tertentu dan perlu pengkajian negara. Jadi bukan organisasi kemasyarakatan yang membubarkan organisasi kemasyarakatan lainnya,” jelas Agustinus.
Ditambahkan Agustinus, kehadiran TBBR adalah untuk menjadi mitra, bersinergi dan membantu pemerintah serta semua kelompok atau ormas Dayak lainnya dalam menyukseskan program pembangunan nasional berkaitan dengan adat, budaya, sosial, ekonomi, keamanan dan lain-lain.
Apalagi TBBR sangat melarang anggotanya minum keras, mengkonsumsi narkoba dan perbuatan terlarang lainnya. Kehadiran TBBR dirasakan penopang terciptanya kamtibmas yang dalam beberapa tahun ini sangat kondusif, khususnya di kalangan masyarakat adat Dayak.
“Apa yang dituduhkan oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas dalam aksi beberapa waktu lalu di Palangka Raya Kalteng merupakan bentuk fitnah dan provokasi yang justru dapat memecah belah persatuan,” ungkap Agustinus.
Lebih lanjut Agustinus menambahkan, kehadiran TBBR di Kalimantan Tengah diterima oleh masyarakat akar rumput sehingga bisa terbentuk pengurus dan anggota yang jumlahnya semakin bertambah.
Kehadiran TBBR bagi masyarakat di Kalimantan Tengah justru semakin memperkuat semangat persatuan secara bersama sama dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak hak masyarakat Adat dan menjaga serta melestarikan kebudayaan Dayak sesuai dengan kearifan lokal subsuku Dayak pada masing-masing daerah. (Suparto)

