Jayapura – Javanewsonlin.co.id | Untuk menghindari terjadinya saling klaim perbatasan wilayah yang berdampak pada pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Petrus Wakerkwa, meminta semua pemerintah daerah agar mematuhi ketetapan tapal batas yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang.
“Kami Pemda Lanny Jaya melakukan pembangunan dan pelayanan berdasarkan tapal batas dan kordinat sesuai Undang-undang No 5 Tahun 2008 bahwa kami miliki batas sebelah barat dengan Puncak Ilaga, Utara dengan Tolikara, Timur dengan Kabupaten Jayawijaya dan juga Nduga,” ungkap Petrus Wakerkwa, usai melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Lanny Jaya di Salah Satu Hotel Jayapura, Kamis (18/11).
Lebih lanjut Petrus Wakerkwa mengatakan, wilayah Kabupaten Lanny Jaya terdiri dari 39 Distrik sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia. Ia berharap tidak ada Pemerintah Daerah lain yang melanggar batas-batas daerah tersebut dan tidak ada pemerintahan lain di atas pemerintahan.
Petrus menambahkan bahwa awalnya Pemkab Lanny Jaya memiliki 10 distrik dan setelah memiliki Bupati Definitif ditambah 29 distrik lagi, sehingga total 39 Distrik. Pemda Lanny Jaya secara konsisten membuka isolasi melalui pembangunan dan pelayanan guna mensejahterakan masyarakat Lanny Jaya melalui program unggulannya Lanny Jaya Mandiri, Cerdas dan Sejahtera.
“39 Distrik ini sudah terlayani dengan baik dan sudah buk
a isolasi di setiap distrik dan terlayani dengan baik, terus di kemudian hari ada pemerintahan lain yakni Kabupaten Nduga yang mengakui ada distrik yang selama ini kami layani dan lakukan pembangunan adalah daerahnya dan melantik struktur pemerintahan di distrik yang selama ini kami layani, sehingga ini menjadi masalah di kemudian nanti,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan sikap Pemkab Nduga yang melantik kepala distrik yang sudah memiliki kepala distrik dan daerahnya sudah terlayani dengan baik oleh Kabupaten Lanny Jaya. Oleh sebab itu, dirinya meminta untuk semua pihak agar menaati aturan perundang-undangan No 5 Tahun 2008 yang telah menetapkan batas wilayah masing-masing Kabupaten.
“Ada beberapa Distrik yang masuk Lanny Jaya juga sudah masuk lagi versi Nduga. Oleh sebab itu, sesama pemerintahan sebaiknya menaati aturan undang-undang Daerah Otonom Baru (DOB) yang dulunya telah disepakati bersama-sama, sehingga tidak memunculkan perselisihan,” katanya.
Ia menegaskan selama ini tidak pernah mengabaikan pembangunan di daerahnya, sehingga tidak ada alasan bagi kabupaten lain untuk melakukan pelayanan dan membuat struktur pemerintahan di daerah Lanny Jaya yang sudah dilayani dengan baik oleh program Lanny Jaya Mandiri, Cerdas, dan Sejahterah.
“Mari taati aturan yang ada, sehingga tidak ada yang menjadi korban baik masyarakat dan pemerintahan. Jangan hanya kepentingan jadi mengklaim. Saya rasa banyak daerah yang belum terlayani dengan baik, sehingga daerah yang sudah kami miliki dan layani dengan baik untuk stop. Mari kita layani masyarakat sesuai daerah masing-masing,” ujarnya (aw/pam)

