Tangsel – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, dilanjutkannya PPKM sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga tanggal 2 Agustus mendatang.

Untuk ketentuannya, ujar Benyamin, masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.

Sudah disiapkan bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak covid 19 dan dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM Darurat level 4, yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

Penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui kurir PT Pos, sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat memberikan. Beberapa waktu lalu, bantuan sosial tunai telah diberikan kesebagian besar masyarakat di Pamulang.

Nanti bantuan sosial ini juga akan diberikan ke seluruh masyarakat di kecamatan lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Sehingga pada proses penyembuhan tetap kuat dan berstamina, juga termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap, dengan seluruh upaya ini kasus positif covid 19 di Kota Tangerang Selatan bisa berkurang, sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.

Sementara, untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),” ungkapnya.

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. Rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall  hanya menerima delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan ditempat (dine in) paling banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan waktu makan paling lama 20 (dua puluh) menit.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry, pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. (humastangsel-kominfo/ard)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.