Donggala – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (17/6/2026).

Rapat paripurna yang merupakan bagian dari Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Donggala, Mohammad Yasin, dan dihadiri Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Vera Elena Laruni menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan realisasi pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2025.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD sekaligus evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Vera menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,42 triliun atau 95,68 persen dari target sebesar Rp1,48 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,46 triliun atau 91,10 persen dari target Rp1,61 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Vera juga menyampaikan bahwa Kabupaten Donggala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Seluruh rekomendasi BPK, kata Vera, akan ditindaklanjuti melalui penguatan sistem pengendalian intern dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia berharap pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan evaluasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang. (Sir)

