Serang – Javanewsonline.co.id | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten memastikan bakal segera turun ke lapangan guna menginspeksi aktivitas pertambangan pasir di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan kuat operasional tambang yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, ST, MS.I, MT, menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas galian C yang menabrak aturan. Menurutnya, respons cepat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat yang melekat pada instansinya.
“Kami akan segera turun ke lapangan untuk menjalankan kewenangan utama dalam pengawasan, pemberian sanksi administratif, sekaligus melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas tambang di Desa Batu Kuda, Mancak tersebut,” ujar Ari James saat ditemui di ruang kerjanya.
Prosedur Penindakan Tambang Ilegal
Ari menjelaskan, penanganan pertambangan tanpa izin (peti) oleh Dinas ESDM Provinsi mencakup serangkaian tahapan regulasi yang sistematis. Proses dimulai dari inspeksi, investigasi lapangan, hingga pemantauan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Jika dalam verifikasi di lapangan terbukti ditemukan pelanggaran prosedur atau ketiadaan izin resmi, ESDM akan langsung mengambil langkah hukum formal.
“Setelah penyelidikan rampung, kami akan menerbitkan berita acara dan menetapkan status bahwa kegiatan tersebut ilegal. Selanjutnya, dokumen pemeriksaan beserta temuan di lapangan akan kami teruskan kepada Aparat Penegak Hukum (Polri) atau Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM,” jelasnya secara rinci.
Sebelum sampai pada penutupan paksa, pihak dinas terlebih dahulu akan menerapkan sanksi administratif berjenjang. Sanksi ini dapat berupa:
- Penerbitan surat teguran tertulis.
- Surat peringatan pertama dan kedua.
- Perintah penghentian sementara seluruh kegiatan operasional di lokasi.
Sinergi Lintas Sektor dan Jerat Pidana
Apabila teguran tertulis dan peringatan resmi tersebut diabaikan oleh para pelaku usaha tambang nakal, Dinas ESDM dipastikan bakal mengambil langkah represif dengan menggandeng instansi terkait.
“Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan kolaborasi operasi penertiban oleh tim terpadu bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta aparat kepolisian untuk melakukan penutupan dan penyegelan lokasi,” tegas Ari James.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa payung hukum penindakan ini sangat jelas dan mengikat, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.
“Namun perlu dipahami, penutupan fisik secara langsung di lokasi tambang ilegal merupakan ranah dan kewenangan penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian, yang bergerak berdasarkan berita acara pemeriksaan resmi yang kami keluarkan,” pungkas Ari. (Red)

