Oleh : Eko Puguh Prasetijo
Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Kendati alokasi anggaran daerah untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dicairkan secara penuh, masyarakat menilai kualitas layanan yang mereka terima belum menunjukkan perubahan yang signifikan.
Keluhan tersebut mencuat seiring masih banyaknya warga yang harus menghadapi antrean panjang di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, serta proses administrasi yang dinilai berbelit dan lambat. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
Tunjangan Harus Berbasis Kinerja Nyata
Pengamat kebijakan publik sekaligus warga Tulungagung, Eko Puguh Prasetijo, mengingatkan bahwa TPP dan Tukin bukanlah hadiah otomatis yang melekat pada jabatan, melainkan insentif yang dibayarkan melalui APBD yang ditopang oleh pajak dan retribusi masyarakat. Oleh karena itu, asas keadilan dan akuntabilitas harus dikedepankan.
“Logika Tukin itu sederhana: kerja bagus mendapat tunjangan pantas, pelayanan cepat mendapat insentif wajar. Kalau pelayanan masih lambat sementara tunjangan tetap aman cair penuh tiap bulan, wajar jika publik mempertanyakan apakah yang dinilai itu kinerja nyata atau sekadar absensi,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Ia menegaskan, kritik ini bukan bentuk sentimen negatif terhadap korps ASN. Sebab, diakui masih banyak pegawai pemerintah yang bekerja dengan integritas tinggi. Namun, kelemahan sistemik disinyalir membuat pegawai yang berdedikasi dan yang berkinerja minim mendapatkan perlakuan yang sama.
Sistem yang tidak transparan ini membuat semangat merit system sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berjalan optimal di daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, ASN seharusnya dinilai secara ketat berdasarkan kompetensi, profesionalitas, disiplin, dan hasil kerja nyata.
Menuntut Asas Transparansi dan Keadilan
Sorotan juga mengarah pada minimnya keterbukaan informasi mengenai indikator capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama ini, masyarakat hampir tidak pernah mengetahui parameter penilaian yang melandasi pencairan tunjangan penuh bagi para abdi negara tersebut.
“Jika sebuah dinas berhasil memangkas birokrasi, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau berhasil menurunkan angka stunting, tentu publik akan maklum dengan besaran TPP yang diterima. Namun, jika prosesnya tertutup dan pelayanan di lapangan masih kerap ‘dipingpong’, prasangka sosial akan tumbuh,” lanjutnya.
Secara hukum, pengelolaan keuangan daerah wajib memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni adil, efektif, proporsional, dan akuntabel. Pemerintah daerah tidak hanya berkewajiban menyerap anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang keluar memberikan dampak kesejahteraan yang konkret bagi masyarakat.
Momentum Evaluasi dan Audit Total
Menanggapi fenomena ini, pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan evaluasi fundamental. Momentum transisi kepemimpinan di Tulungagung dinilai menjadi waktu yang tepat bagi Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pemberian TPP.
Langkah audit ini dipandang krusial demi menjaga kepercayaan (public trust) masyarakat kepada pemerintah daerah. Melalui evaluasi yang objektif, diharapkan terwujud formula pemberian tunjangan yang proporsional:
- Aparatur yang berprestasi mendapatkan haknya secara penuh.
- Aparatur yang minim inovasi dan abai terhadap pelayanan publik mendapatkan konsekuensi pemotongan insentif.
Masyarakat Tulungagung berharap, ke depan tidak ada lagi ketimpangan antara kesejahteraan yang diterima oleh birokrasi dengan mutu layanan yang dirasakan oleh warga di akar rumput. Kenaikan tunjangan sudah sepatutnya berjalan beriringan dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan publik.

