Karimun — Javanewsonline.co.id | Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menyeret nama Ahmad Iskandar Tanjung alias Tanjung Buser resmi dihentikan oleh Polres Karimun. Menyusul hal tersebut, Tanjung Buser menyatakan akan menempuh langkah hukum balik terhadap pelapor dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan itu disampaikan Tanjung Buser dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Jumat (17/4/2026) malam.

Penghentian perkara dilakukan setelah penyidik Polres Karimun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 14 April 2026. Keputusan itu diambil usai gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Rahmat Hidayat dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menyatakan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Alhamdulillah, laporan terhadap saya telah dihentikan oleh penyidik. Selanjutnya kami akan melaporkan pihak pelapor beserta aktor intelektualnya ke Mabes Polri dan Polda Kepri dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” kata Tanjung Buser.

Ia menilai, statusnya sebagai terlapor telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, termasuk dampak terhadap nama baik akibat pemberitaan yang sempat viral.

Kuasa hukum Tanjung Buser, Ilpan Rambe, membenarkan rencana langkah hukum tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Dengan dihentikannya penyelidikan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap pihak pelapor yang telah merugikan klien kami,” ujarnya.

Menurut Ilpan, kliennya bersama keluarga besar merasa dirugikan secara mental dan reputasi. Ia menyebut, tuduhan yang sempat beredar luas di media massa telah mencoreng harkat dan martabat kliennya.

“Kami akan melaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, yang ancamannya hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Ilpan. (Mas/Hr)