Takalar – Javanewsonline.co.id | 25 Februari 2026 -Nasib ribuan guru paruh waktu di Kabupaten Takalar kini berada dalam ketidakpastian. Mereka terancam tidak menerima gaji akibat kebijakan terbaru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan guru paruh waktu. Selama dua bulan terakhir, mereka mengaku belum menerima gaji, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Ironisnya, di tengah ketidakjelasan tersebut, para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 43, dijelaskan bahwa pembayaran honor hanya dapat diberikan kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus non-ASN, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum menerima tunjangan profesi guru.
Persoalan muncul karena tidak semua guru paruh waktu memenuhi kriteria administratif tersebut. Sementara itu, guru yang telah memiliki sertifikasi tidak lagi masuk kategori penerima honor dari dana BOP karena dianggap telah menerima tunjangan profesi. Padahal, sertifikasi merupakan bentuk tunjangan kinerja, bukan gaji pokok.
Akibatnya, beban kerja guru paruh waktu tetap setara dengan guru ASN, namun hak yang diterima jauh dari kata layak. Bahkan, sebagian guru yang belum bersertifikasi pun belum dapat menerima honor karena terkendala persyaratan administrasi.
Para guru paruh waktu berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, khususnya Bupati Takalar, segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini. Mereka menagih komitmen visi “Takalar Cepat: Cepat Berpikir, Cepat Bertindak, dan Cepat Hasilnya” agar benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada tenaga pendidik.
Salah seorang guru paruh waktu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah.
“Harapan kami, Pemerintah Daerah Takalar bisa memperhatikan nasib kami. Sudah dua bulan kami tidak merasakan gaji, sementara kami tetap mengabdi untuk pendidikan anak-anak di Takalar,” ujarnya penuh harap.
Para guru meminta solusi konkret agar seluruh guru paruh waktu tetap mendapatkan haknya tanpa terhambat regulasi administratif, sehingga stabilitas pendidikan di Kabupaten Takalar tidak terganggu. (Muhammad Rusli Derong/*)

