Takalar — Javanewsonline.co.id | Polres Takalar memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemboman ikan di perairan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Hingga kini, proses penyidikan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama minimnya keterangan saksi.

Penyidik menyampaikan bahwa sebagian besar saksi yang telah dipanggil tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Bahkan, seorang saksi yang hadir mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan pemboman ikan sebagaimana yang beredar dalam laporan dan rekaman video di tengah masyarakat.

Perwakilan kepolisian, Andri, mengungkapkan bahwa keterbatasan alat bukti dan kurangnya informasi dari saksi menjadi hambatan utama dalam meningkatkan status perkara. “Kami belum menemukan bukti permulaan yang cukup karena kurangnya alat bukti serta minimnya keterangan dari saksi-saksi terkait,” ujarnya, Rabu (26/2/2026).

Di sisi lain, terduga pelaku membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak mengenali kapal jolloro berwarna biru putih yang terekam dalam video yang beredar. Terduga mengklaim kapal yang digunakannya berwarna putih oranye.

Namun demikian, penyidik juga mendalami informasi terkait dugaan pengecatan ulang kapal oleh terduga. Langkah tersebut memunculkan dugaan adanya upaya mengaburkan identitas kapal sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat Kepulauan Tanakeke agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur guna mempercepat proses pengungkapan perkara. Partisipasi warga dinilai sangat penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan secara ilegal.

“Jika masyarakat benar-benar ingin memberantas praktik pemboman ikan, maka dibutuhkan kerja sama dan kesaksian yang jelas serta akurat,” kata Andri menegaskan.

Sebagaimana diketahui, praktik pemboman ikan merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan yang mencari nafkah secara sah. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. (Muhammad Rusli/*)