Jambi – Javanewsonline.co.id | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 113 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 113 orang tersangka beserta puluhan kilogram barang bukti narkotika.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Polda Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Jambi,” ujar Erlan.

Ia menjelaskan, dari hasil operasi selama Januari 2026, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total berat 44.535,88 gram atau sekitar 44,45 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas sabu seberat 1.850,42 gram, ganja 40.531,01 gram, serta ekstasi seberat 2.154,45 gram atau setara 5.620 butir.

Menurut Erlan, pengungkapan kasus-kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres dan Polresta melakukan penyelidikan hingga penindakan di lapangan.

Dari 113 tersangka yang diamankan, sebanyak 104 orang berjenis kelamin laki-laki dan sembilan orang perempuan. Empat di antaranya menjalani proses rehabilitasi, sementara tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara optimal, baik melalui penindakan tegas maupun langkah-langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.

Polda Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kepolisian memastikan kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga.

“Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri di nomor 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor kami pastikan aman,” tegasnya.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba di wilayah Jambi dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. HUMAS POLDA JAMBI (OS)