Jakarta – Javanewsonline.co.id |  Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM/CD) dan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) oleh perusahaan tambang bauksit PT Bukit Merah Indah (PT BMI) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, dengan pendampingan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) sebagai bentuk pengawalan terhadap tuntutan keadilan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul C.ILJ, mengatakan pelaporan ke Kejagung RI ditempuh karena penanganan perkara serupa yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama lebih dari satu tahun.

“Ini merupakan langkah konstitusional masyarakat. Ketika perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan berlarut-larut di daerah, maka kami membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum tertinggi,” ujar Samsul di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam laporannya, AKPERSI memaparkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana DKTM/CD dan DJPL PT BMI. Berdasarkan dokumen Tim CD Center, hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, serta temuan lapangan, kewajiban dana DKTM/CD PT BMI diperkirakan mencapai sekitar Rp42 miliar. Namun realisasi yang tercatat disebut hanya sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat dugaan tunggakan sekitar Rp34 miliar.

Sementara untuk dana DJPL, kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar. Namun dana yang tercatat masuk ke rekening bank sekitar Rp19 miliar, dengan sebagian telah dicairkan. AKPERSI menilai masih terdapat kekurangan setoran puluhan miliar rupiah, diperparah dengan belum optimalnya pelaksanaan reklamasi pascatambang.

AKPERSI juga menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi, antara lain penyalahgunaan kewenangan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta dugaan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, berharap Kejagung RI dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Karimun, Hariono, menyampaikan apresiasi kepada AKPERSI atas peran pendampingan yang dilakukan terhadap masyarakat. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“AKPERSI telah menunjukkan integritas dan eksistensinya dalam membantu masyarakat memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers,” ujar Hariono.

Masyarakat Kecamatan Durai berharap laporan ke Kejagung RI menjadi titik balik penegakan hukum, tidak hanya untuk memulihkan potensi kerugian negara dan masyarakat, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang selama ini dinilai terabaikan. (Mas)