KUANTANSINGINGI — Javanbewsonline.co.id |  Aparat gabungan dari berbagai instansi, dipimpin oleh Polsek Singingi Hilir, menggelar patroli terpadu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kuantan Singingi, Riau. Kegiatan ini dilakukan menyusul status tanggap darurat karhutla di Provinsi Riau.

Patroli gabungan yang melibatkan BBKSDA Riau, Polsek Singingi Hilir, Koramil 09 Singingi, personel TNI, Polhut, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat peduli api ini dimulai sejak Selasa (29/7/2025) pagi. Apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menegaskan komitmen penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan.

“Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan konservasi,” ujar Iptu Alferdo, menyampaikan pesan dari Kapolres.

Ia menambahkan, saat ini Riau berada dalam status tanggap darurat karhutla hingga 4 Agustus 2025. Oleh karena itu, jajaran Polres Kuantan Singingi diperintahkan untuk mengambil langkah proaktif, salah satunya melalui patroli dan pemasangan plang larangan.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi rawan pembakaran. Di sana, mereka memasang plang status quo untuk menandai lahan yang diduga terbakar dan sedang dalam proses penegakan hukum. Pemasangan plang ini bertujuan mencegah aktivitas lanjutan, seperti penanaman kelapa sawit di lahan bekas terbakar.

Selain itu, Polsek Singingi Hilir juga memasang spanduk berisi himbauan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Spanduk ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pelaku dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Di lokasi yang sama, BBKSDA Riau turut memasang plang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menegaskan status kawasan tersebut sebagai hutan konservasi milik negara, yang dilarang untuk digunakan atau dimiliki tanpa izin.

Sebagai penutup, tim gabungan melakukan penanaman 50 batang pohon Mahoni dan Meranti. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata rehabilitasi kawasan yang rusak akibat pembukaan lahan ilegal, dengan harapan dapat memulihkan ekosistem dan memperkuat fungsi kawasan konservasi.

Kapolsek Singingi Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga hutan demi keberlangsungan hidup bersama. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Humas)