KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2067,52 gram di halaman Mapolres Karimun pada Kamis (31/07/2025) pagi. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun yang berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan diperoleh dari enam tersangka dalam tiga lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan KPK, Kampung Tengah Barat Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, serta di Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun.
Menurut Kapolres, keberhasilan penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Karimun, dalam pemberantasan penyelundupan dan peredaran narkotika. “Narkotika secara nyata dapat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami sangat atensi dalam upaya pemberantasannya,” tegas AKBP Robby Topan Manusiwa.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh sabu tersebut dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke Provinsi Riau.
“Untuk keenam tersangka, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres Karimun yang didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho.
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati. (Hn)

