Karimun – Javanewsonline.co.id |  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea Semester I Tahun 2025. Operasi ini menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum di perairan Indonesia, dengan nilai barang hasil penindakan mencapai triliunan rupiah dan berhasil menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini membuktikan efektivitas patroli laut terpadu Bea Cukai sebagai benteng ekonomi negara. “Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis,” ujar Djaka.

Secara nasional, hingga Juli 2025, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun, di mana 252 di antaranya merupakan penindakan di laut. Khusus untuk Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea yang berlangsung dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025, Bea Cukai mengerahkan 43 kapal patroli dan melibatkan 816 personel. Hasilnya, total 16 pencegahan dilakukan di wilayah barat dan timur, mencakup berbagai komoditas ilegal seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, pakaian bekas, senapan angin, dan bahan pokok.

Tiga penindakan besar menjadi sorotan utama dalam operasi ini:

  1. Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Sabu: Di perairan Kepulauan Riau, Bea Cukai berkolaborasi dengan BNN, TNI AL, dan Polri berhasil menindak 2 ton sabu dari MV. Sea Dragon Tarawa. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun.
  2. Penindakan 49,9 Ton Pasir Timah Ilegal: Di perairan Pulau Penghiburan, Bea Cukai menghentikan KM. Budi yang mengangkut 49,9 ton pasir timah untuk diekspor secara ilegal ke Malaysia.
  3. Penggagalan Penyelundupan 51,2 Juta Batang Rokok Ilegal: Sinergi Bea Cukai dan TNI AL di perairan Riau berhasil menindak KM. Harapan Indah 99 yang membawa 51,2 juta batang rokok ilegal (5.120 karton).

Data penindakan di wilayah barat, khususnya perairan Timur Sumatera, menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah tersebut. Beberapa kasus menonjol meliputi:

  • Tiga Kasus Penyelundupan Pasir Timah: Sebanyak 95,25 ton pasir timah diamankan dari KM. Budi, KM. Sunarti Indah II, dan KM. Airyan 8 pada 10 dan 13 Mei 2025 di perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung. Kasus ini sedang dalam penyidikan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

  • Empat Kasus Pengangkutan Beras dan Gula Ilegal: Total 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula tanpa dokumen pelindung dicegah pada Mei-Juni 2025 di perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo. Penanganannya bersinergi dengan Badan Karantina.

  • Tiga Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal: Sebanyak 75,1 juta batang rokok ilegal diamankan pada Juni-Juli 2025 di perairan Riau, Pulau Burung, dan Bagansiapi-api. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN).

  • Satu Kasus Produk Tekstil Ilegal: 627 koli produk tekstil dari KLM 96 Jaya dicegah pada 21 Mei 2025 di perairan Selat Pengelap dan sudah ditetapkan sebagai BDN.

Djaka memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai beserta seluruh pihak seperti TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait yang mendukung pelaksanaan operasi sehingga dapat berjalan dengan maksimal,” tambah Djaka.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Bea Cukai mengumumkan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang telah berjalan sejak awal Juli 2025. Satgas ini merupakan bentuk penguatan strategi nasional dalam menghadapi penyelundupan yang kian kompleks, melalui sinergi dan kolaborasi antar unit kerja Bea Cukai, seluruh aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait.

Sejak dibentuk, satgas ini telah melaksanakan 1.645 penindakan, termasuk penggagalan penyelundupan 2.500 karton atau 23 juta batang rokok ilegal oleh dua kapal cepat (HSC) di perairan Pulau Pedamaran, Bagansiapi-api.

“Pembentukan Satgas ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor,” tegas Djaka.

Bea Cukai berharap seluruh kegiatan pengawasan ini dapat mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup kebocoran fiskal, serta mendukung pencapaian program strategis nasional dan visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. (Hn)