Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 2 Juli 2025. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Karimun ini meliputi kasus tindak pidana umum dan khusus yang terkumpul selama satu semester terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 74 perkara tindak pidana umum (Tipidum), 3 perkara tindak pidana khusus (Tipidsus), dan 44 perkara tindak pidana narkotika.

Dalam kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram, dan pil ekstasi seberat 5,35 gram. “Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini adalah hasil penindakan selama satu semester terakhir dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Priyambudi.

Selain itu, Kejari Karimun juga memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yang telah inkracht. Sebanyak 17 perkara tindak pidana lainnya (TPUL) dan keamanan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) juga masuk dalam daftar pemusnahan.

Yang menarik perhatian adalah pemusnahan barang bukti dari 3 perkara tindak pidana kepabeanan berupa 1.525.680 batang rokok ilegal.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: 787/L.10.12/BPApa/06/2025 Tanggal 17 Juni 2025. Meskipun cuaca sempat gerimis, acara pemusnahan berlangsung aman dan lancar hingga selesai.

Di akhir kegiatan, Priyambudi menyerukan ajakan kepada masyarakat. “Mari kita jaga agar Karimun aman dan kondusif, dimulai dari menjaga keluarga masing-masing agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya. (Hn)