GOWA — Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menindak tegas 20 truk bermuatan batu dan pasir yang melanggar batas kapasitas muatan. Truk-truk tersebut kedapatan membawa beban melebihi tonase yang diizinkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan akan menahan seluruh kendaraan itu selama sebulan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta per truk.

“Marah, karena sudah kelewatan, keterlaluan, dan sangat membahayakan. Apalagi ada yang mencoba melarikan diri dan berpura-pura tidak tahu,” kata Husniah saat ditemui usai razia di jalur Poros Pattalasang, Kecamatan Pattalasang, Selasa (13/5/2025).

Razia yang dilakukan aparat gabungan dari Pemkab Gowa dan Polres Gowa tersebut menyasar truk bermuatan batu koral, pasir, dan tanah merah yang melebihi batas tonase. Berdasarkan Perda, batas maksimal muatan adalah 8 ton, namun banyak kendaraan terjaring membawa muatan hingga 12 hingga 15 ton.

“Kita edukasi langsung lewat tindakan. Bukan hanya diberi tahu, tapi juga ditindak agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” ujar Husniah.

Menurut dia, pelanggaran over kapasitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan yang baru saja diperbaiki.

“Banyak masyarakat mengeluh jalan cepat rusak. Sudah diperbaiki, tidak lama kemudian rusak lagi karena dilalui kendaraan berat yang melebihi kapasitas,” tambahnya.

Husniah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar. Truk-truk yang terjaring akan ditahan selama sebulan dan dikenai denda tanpa pengecualian.

“Sesuai Perda, kita tahan satu bulan dan denda Rp 5 juta. Saya tidak mau ada tawar-menawar,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, selain menindak truk yang over kapasitas, pihaknya juga memeriksa kelengkapan kendaraan seperti spakbor atau mud guard.

“Yang kita periksa hari ini adalah dua hal: kelebihan tonase dan kelengkapan mud guard. Semua demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” ujar AKBP Aldy.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Gowa menjaga kualitas infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang musim hujan yang berpotensi memperparah kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan bertonase besar. (Syaripudin)