Palembang –  Javanewsonline.co.id |Tim kuasa hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang. Mereka menilai proses hukum yang berjalan penuh kejanggalan dan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025), Achmad Taufan dari ATS & Partners Law Firm menyampaikan bahwa dana BPPD bukanlah dana hibah ataupun dana negara, melainkan bersumber dari swakelola internal PMI. Oleh karena itu, ia menilai Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk mengusut penggunaan dana tersebut.

“BPPD bukan dana negara. Ini dana mandiri yang dikelola berdasarkan mekanisme organisasi PMI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tegas Achmad.

Achmad mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, diperoleh penegasan bahwa:

  1. Unit Donor Darah (UDD) dikelola secara swakelola internal PMI.
  2. BPPD tidak tunduk pada regulasi keuangan negara.
  3. Audit internal merupakan kewenangan penuh PMI.
  4. Kejaksaan hanya berwenang memeriksa dana hibah, bukan dana mandiri PMI.

Lebih lanjut, Achmad menilai terdapat ketidakwajaran dalam proses penyidikan, di antaranya pemanggilan tanpa transparansi, perlakuan penyidik yang dinilai tidak profesional, serta perubahan objek perkara dari dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan BPPD.

Kami meminta agar proses hukum dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk melakukan audit dan evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa UTD PMI Palembang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), menjadikannya satu-satunya di Sumatera Selatan yang memenuhi standar produksi obat dan bahan obat secara resmi.

Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap Fitrianti Agustinda dan suaminya dilakukan tanpa kejelasan kerugian negara, sebagaimana yang juga tidak dijelaskan dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Palembang.

“Kami telah mengajukan permohonan praperadilan secara resmi untuk menolak tindakan penyidik terhadap klien kami. Kami berharap majelis hakim bertindak profesional, tegak lurus terhadap sumpah jabatan, dan memberi putusan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Achmad. (Faris)