Karimun, Kepri — Javanewsonline.co.id | Dalam upaya menjawab berbagai pertanyaan publik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, menggelar ekspose terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun. Acara ini berlangsung pada Senin sore, 21 Oktober 2024.
Priyambudi, yang didampingi oleh Kasipidsus Priandi Firdaus dan Kasi Intel Rezi Dharmawan, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Penyidikan telah mencapai tahap perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, Priyambudi menyebutkan bahwa diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 450 juta. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas, dan pemeliharaan peralatan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup selama tiga tahun berturut-turut, yaitu 2021, 2022, dan 2023.
Kejari menyoroti adanya dugaan mark-up dalam pengeluaran bahan bakar, di mana oknum di Dinas Lingkungan Hidup diduga memanipulasi volume BBM dalam faktur yang diajukan untuk pembayaran. “Belanja BBM tidak sesuai dengan realisasi, dan setelah dana masuk ke rekening penyedia, oknum mengambil kelebihan dari jumlah tersebut,” ungkap Priyambudi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pencairan belanja BBM fiktif dilakukan melalui metode GU dan SPJ, dengan bukti pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami juga menemukan dugaan mark-up dalam belanja pemeliharaan, di mana kembali, oknum mengambil kelebihan dana setelah pembayaran,” tambahnya.
Priyambudi menegaskan bahwa setelah audit selesai, Kejaksaan Negeri Karimun akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan transparansi,” tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan dalam memerangi praktik korupsi di daerah. (HN)

