Pelalawan – Javnewsonline.co.id | Persoalan konflik agraria antara PT Inti Indosawit Subur, anak perusahaan Asian Agri yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dengan beberapa desa di Kabupaten Pelalawan, hingga kini masih belum menemukan penyelesaian yang memuaskan. Situasi ini telah berlangsung sejak 2016, dan meskipun berbagai upaya telah dilakukan, belum ada kemajuan yang signifikan.

Beberapa permasalahan utama yang dihadapi antara perusahaan dan masyarakat meliputi penolakan perpanjangan izin oleh Tim 17, lahan milik Desa Mekar Jaya seluas 3 hektar yang digunakan tanpa kejelasan kompensasi, serta sekitar 50 hektar lahan milik warga Pangkalan Kerinci yang telah dikelola untuk tanaman sawit selama satu daur.

Usman, Humas PT Inti Indosawit Subur, saat dihubungi melalui WhatsApp pada 6 September 2024, menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu hasil plotting GIS yang akan disampaikan kepada Fam&Laws, selaku penasehat hukum. “Kami memiliki tim dari BPN, PTSP, dan tim GIS yang terlibat dalam proses ini,” ujarnya.

Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi hasil plotting GIS pada 2 Oktober 2024, pihak perusahaan belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Keengganan perusahaan untuk memberikan informasi lebih lanjut menambah ketidakpastian mengenai penyelesaian konflik yang berkepanjangan ini.

Situasi ini mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar, yang berharap adanya dialog konstruktif untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Sebagai langkah awal, sejumlah elemen masyarakat berencana untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status lahan mereka.

Penanganan yang lebih proaktif dari pihak perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat mendorong tercapainya solusi yang berkelanjutan dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.