KAMPAR – Javanewsonline.co.id | Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Kesehatan Puskesmas Rumbio Jaya semakin memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas, yang saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Bangkinang. Namun, kuasa hukum tersangka, Rusdinur SH MH, menyatakan keanehan terkait belum adanya penetapan tersangka baru meskipun kerugian negara yang signifikan teridentifikasi.

Dari informasi yang diperoleh, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, mengungkapkan bahwa sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio Jaya telah mengembalikan uang yang diterima dari SPT fiktif, dengan total mencapai Rp 48.764.000. “Sekitar 30 orang yang terdiri dari dokter, bidan, perawat, dan tenaga honorer terlibat dalam pengembalian ini,” ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, Rusdinur menegaskan bahwa kliennya tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 370 juta sesuai audit BPKP Provinsi Riau. “Tanggung jawab mutlak ada di tangan Kepala Puskesmas. Klien saya hanya bertugas merekap data dan tidak berwenang menilai kegiatan,” ungkapnya.

Rusdinur menambahkan bahwa pengembalian dana oleh para nakes seharusnya menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan penetapan tersangka baru. “Jika tidak, ini menunjukkan inkonsistensi dalam penanganan kasus. Semua kegiatan di puskesmas telah melalui verifikasi yang tepat, dan tidak ada penyimpangan yang ditemukan oleh inspektorat,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa hasil audit BPKP tidak rinci, sehingga menyebabkan kesalahpahaman dalam penilaian terhadap penggunaan dana. “Jika Kejaksaan Negeri Bangkinang tidak dapat menetapkan tersangka baru, ini akan menjadi pertanyaan besar bagi publik,” pungkas Rusdinur.

Dengan ketegangan yang meningkat, banyak pihak berharap agar kasus ini ditangani dengan transparan dan adil, serta agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.