Pangkep – Javanewsonline.co.id | – Polemik ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan jalur kereta api di Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, kembali memanas.
Sejumlah warga yang merasa dirugikan atas belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi mengancam akan menutup jalur kereta api di beberapa titik.
Kuasa hukum 14 pemilik lahan, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kedua kepada Kepala Balai Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Surat tersebut berisi tuntutan tegas agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya.
“Klien kami sudah sangat dirugikan dengan terlambatnya pembayaran ganti rugi ini. Mereka telah kehilangan hak atas tanah mereka tanpa ada kejelasan,” tegas Rahmat saat ditemui di Pangkajene, Rabu (18/8).
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak Balai Perkeretaapian beberapa waktu lalu. Dalam mediasi tersebut, pihak Balai Perkeretaapian telah berjanji akan segera melakukan pembayaran. Namun, hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.
“Kami sangat mendukung pembangunan proyek nasional ini. Namun, kami juga berharap agar hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan dapat dipenuhi. Jangan sampai masyarakat kecil yang menjadi korban,” imbuhnya.
Sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan ini, para pemilik lahan mengancam akan melakukan aksi penutupan jalur kereta api di beberapa titik yang belum diselesaikan pembayaran ganti rugi lahannya.
“Jika tuntutan kami tidak segera dipenuhi, kami akan melakukan aksi penutupan jalur kereta api. Ini adalah langkah terakhir yang terpaksa kami ambil,” tegas Rahmat. (Jufri)

