Lamongan – Jawanewsonline.co.id |  Kontroversi seputar iuran sebesar 3,5 juta di SMKN 1 Sambeng, kecamatan Sambeng, kabupaten Lamongan, masih menjadi perdebatan.

Mengenai dugaan pungutan tersebut, Subekan, kepala sekolah SMKN 1 Sambeng, yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana, Azizul Hakim, membantah adanya pungutan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Kamis (4/1), Azizul Hakim menjelaskan bahwa semua pembayaran didasarkan pada kesepakatan antara wali murid dan komite.

“Sejak edaran dari kacab Din, kami tidak pernah melakukan penarikan atau meminta pembayaran. Jadi, bisa dikatakan bahwa penarikan tersebut tidak pernah terjadi, semuanya berdasarkan kesepakatan dengan wali murid dan komite,” kata Azizul Hakim.

Lebih lanjut, Azizul Hakim menyatakan bahwa pembayaran sebesar 3,5 juta merupakan hasil dari miskomunikasi antara wali murid saat rapat. Menurutnya, di SMK terdapat banyak kegiatan, seperti pemasaran kelulusan dan kunjungan industri. Keputusan apakah kegiatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak, akan ditentukan melalui paguyupan, dan pembayaran hanya berlaku jika kegiatan tersebut dijalankan.

“Biaya yang harus dibayar oleh anak didik bervariasi, tergantung pada jenis kegiatan dan jurusan. Misalnya, untuk kegiatan kunjungan industri ke Jogja, biayanya rata-rata 500-600 ribu per anak,” tambah Waka Sarpras.

Namun, terdapat perbedaan antara keterangan Azizul Hakim dan narasumber lapangan terkait apakah sudah ada wali murid yang membayar iuran sebesar 3,5 juta. Sementara pihak sekolah membantah adanya pembayaran, narasumber menyatakan bahwa pembayaran sudah dilakukan dengan sistem angsuran tanpa pemberian kuitansi.

Perlu diingat, SMKN 1 Sambeng sebelumnya juga pernah menarik biaya seragam sekolah, tetapi Azizul Hakim mengklarifikasi bahwa biaya tersebut sudah dikembalikan setelah adanya surat edaran dan dampak dari kasus pemungutan seragam di sekolah kabupaten lain. (Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.