Indramayu  –  Javanewsonline.co.id  |  Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai tata ruang, Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, turut serta membuka kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang. Acara tersebut, yang berfokus pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dihelat oleh Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di Hotel Grand Trisula pada Senin (4/12/2023).

Hadir dalam acara ini adalah jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu, instansi vertikal, perwakilan IPPAT Kabupaten Indramayu, serta Asosiasi Pengembang (Developer) Perumahan. Bupati Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman tata ruang sebagai panduan operasional, rencana pengembangan, dan pembangunan fisik kawasan.

“Semoga bapak dan ibu yang hadir dalam kegiatan ini bisa lebih memahami terkait penataan ruang secara mendalam,” ucapnya.

Kabupaten Indramayu, sebagai Kawasan rebana, menjadi sorotan investor untuk berinvestasi. Dalam mendukung kawasan rebana, revisi RTRW Kabupaten Indramayu menetapkan 14.000 hektare untuk industri, membuka peluang investasi dengan memperhatikan potensi sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan lahan eksplorasi migas. Bupati Nina mengajak peserta untuk berkontribusi dalam pengendalian ruang, menjaga investasi tetap berkelanjutan tanpa merusak lahan pertanian.

“Mari kita bersama berperan aktif dalam pengendalian ruang, sehingga investasi yang masuk tidak menyebabkan alih fungsi lahan,” ungkap Bupati Nina.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, menjelaskan bahwa RTRW Kabupaten Indramayu tengah dalam proses revisi dan telah melewati pembahasan di tingkat provinsi serta Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan peran aktif Pemkab Indramayu dalam penyusunan rencana tata ruang.

“Dinas PUPR terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” kata Asep Abdul Mukti. Sosialisasi tersebut juga menjadi momentum penyerahan simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu No 50 tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Indramayu tahun 2023 – 2043. Diharapkan, pemahaman dan kesadaran ini dapat menghindarkan alih fungsi lahan pertanian, menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. (Agus Riyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.