Gowa – Javanewsonline.co.id | Kab Gowa menjadi saksi dari perseteruan antara pemilik lahan tambang dan penambang ilegal. Cerita ini seperti drama konflik kepentingan dan kepemilikan lahan yang tak kunjung terselesaikan. Sebuah papan bicara yang terpasang di lokasi tambang menunjukkan bahwa masalah ini terus berkembang.

Lokasi tambang yang terletak di kampung Kulirang, Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, dihentikan atau ditutup karena terjerat dalam sengketa kepemilikan tanah. Menurut surat rincik tanah, tanah tersebut adalah milik atas nama Doro Dg. Lawa Bin Djunung.

Namun, Haji Sikki CS, seorang penambang, telah diberi izin untuk menambang oleh pihak ketiga yang bukan ahli waris dari Doro Dg Lawa Bin Djunung. Ini telah menimbulkan kerugian bagi ahli waris Doro Dg Lawa, baik dari segi materi hasil tambang maupun kepemilikan lahan.

Mereka berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Namun, jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum untuk membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut.

Dalam perkembangan terkait, sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Takalar telah mengirimkan surat somasi kepada penambang (Haji Sikki CS) dan kepala kelurahan Kalase’rena. Menurut Paralegal LBH Lipang Kabupaten Takalar, Hamsul Riadi, surat somasi pertama ini merupakan upaya untuk memperingatkan agar segala aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut dihentikan demi keadilan dan kedamaian di Kabupaten Gowa.

Kisah konflik tanah dan penambangan ilegal ini masih terus berkembang, dan masyarakat setempat berharap agar ada solusi yang dapat mengakhiri ketegangan di antara kedua belah pihak. (Mansyur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.