Papua – Javanewsonline.co.id | Pemilik hak ulayat tanah bandara sentani kembali mendatangi kantor ATR/BPN ,untuk mengecek surat audiensi yang dikirim tanggal 3 Agustus 2023. Pemilik hak ulayat Beatriks Felle mengatakan, surat audiensi tersebut berkaitan dengan masalah sertifikat yang terbit tanpa ada alas hak dari masyarakat adat, sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dan pihak kanwil provinsi dengan Gubernur Papua, bahkan bupati sampai ke pihak ATR/BPN Kabupaten Jaya pura untuk duduk bersama.

“Perlu diketahui, bahwa landasan pacu, parkiran pesawat, VIP rum, terminal tunggu, terminal penumpang dan sekitarnya sudah di ajukan pengukuran ke kantor ATR/BPN, kemudian warka atau dokumen sudah di keluarkan untuk masyarakat adat, tetapi sertifikat nya terbit atas nama perhubungan, sehingga ini yang masih menjadi tuntutan pemilik hak ulayat,” tutur Beatriks Felle, Rabu (9/8).

Adapun Ketua LSM Gempur, Panji Agung Mangkunegoro (PAM) dan Ketua FPK Jhon Maurits Suebu mendapatkan mandat sebagai pendampingan untuk mengadvokasi masalah ini. PAM menjelaskan  hasil dari mediasi pertama 12 juni 2023 itu telah di akui oleh Kepala BPN bahwa ada 32 sertifikat yang dia tandatangani,dan salah satunya adalah sertifikat landasan pacu tanpa pelepasan, waktu itu di mediasi sempat terjadi perdebatan dan kita menanyakan apakah sertifikat itu terbit ada pelepasan adat, ada dia Kepala BPN, jawabnya ada,faktanya di cek oleh bawahannya sama skali tidak ada pelepasan adat.

Namun setelah  bertanya kepada pihak ATR/BP tidak mengantongi surat pelepasan adat, hanya ada dokumen Besluit saja. Sehingga kami bertanya kepada Kepala BPN Sentani apa arti dari Besluit itu, tapi kata Kepala BPN pihak  nya tidak mengerti bahasa Belanda, kendati demikian kepala BPN me   ngakui bahwa sertifikat yang terbit atas dasar besluit itu tidak ada pelepasan adat dan selama tidak lebih dari 5 tahun sertifikat itu masih bisa di mediasikan. “Pihak BPN boleh menandatangani sertifikat tapi pemilik hak Ulayat memiliki dokumen yang lengkap beserta surat pencabutan gugatan dari pengadilan,” terangnya.

Disebutkan, ada surat warka yang di keluarkan oleh ATR/BPN dan ada 2 dokumen Nega    ra, pertama warka milik ma    syarakat adat sebesar 55 hektar dan kedua sertifikat yang muncul tanpa pelepasan adat. “Tuntutan kami, jika sertifikat itu di legalkan harus ada pelepasan adat, jika tidak, maka harus ada proses mediasi untuk penyera   han pelepasan adat, baru pembayaran. Jadi kami tuntut sertifikat itu harus di selesaikan demi hukum, karenak landasan pacu bukan tanah kosong tapi sudah ada aktifitas bisnis dan maskapai,” jelasnya.

Lanjutnya, hak-hak masalah adat harus di perhitungkan dan jangan ada indikasi sertifikat tersebut menjadi milik negara, apakah pihak perhubungan sudah membayar ke masyarakat atau belum, seraya meminta jangan ada mafia hukum yang ikut bermain, sehingga pembayaran tidak sampai ke ma syarakat adat yang memiliki tempat sah.

Ditambahkan, BPN Sentani harus berkomitmen kepada masyarakat adat terkait apa yang sudah di janjikan. Tolong hargailah pemilik tempat, layanilah dengan baik melalui proses pelayanan publik yang ada di kantor ATR/BPN dan Kepala ATR BPN sentani jangan di ganti harus selesaikan permasalahan ini, karena dia yang menciptakan dia juga yg harus selesaikan. “Coba buktikan kepada masyarakat adat, bagaimana pelayanan iklan keterbukaan jangan hanya ada pengusaha saja yang kalian ta   ngani atau awasi,” ujarnya.

Kepada pihak ATR/BPN dan perhubungan, tegasnya, jika tidak mau membatalkan sertifikat tersebut maka kami pemilik juga minta supaya di realisasikan pembayaran jangan di gantung.kepala ATR BPN sentani harus bicara ke media jangan diam!!

Sementara, Sekertaris forum peduli kemanusiaan FPK Kabupaten Jayapura Jhon Maurits Suebu (JMS) tegaskan jangan hak-hak masyarakat adat ini di kebiri. “Kami telah lakukan aksi dan rapat bersama pimpinan bahkan staf dan bawahan di kantor ATR/BPN , di sana kami telah menemukan ada beberapa kejanggalan,” ungkapnya.

Sehingga, sebut nya, hak ma   syarakat adat ini di kebiri dan ia juga telah menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi. Miris   nya, masyarakat bertahun-tahun berjuang untuk menjelaskan hak di atas tanah yang di gunakan oleh perhubungan, seperti yang disa   mpaikan bahwa sertifikat yang di buat BPN itu benar-benar disebut palsu, karena tidak ada surat alas hak atau pelepasan dari ma    syarakat adat.

Kita melihat bahwa pihak ATR/BPN sendiri dalam mediasi yang pernah dilakukan, tidak bisa membuktikan surat alas hak kepada masyarakat adat. “JMS mengingatkan kepada pemerintah dan DPR Kabupaten dan Provinsi, untuk bantu masyarakat. Kami melihat dari sisi kemanusiaan, bahwa ada sebuah kelompok mafia besar yang tidak punya rasa kemanusiaan,” ungkapnya. (Pam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.